Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Umumkan Daftar Merek Susu Terkontaminasi Bakteri

Kompas.com - 05/02/2011, 04:26 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Institut Pertanian Bogor, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, serta Menteri Kesehatan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan mengumumkan merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii.

Permintaan itu menyusul putusan MA Nomor 2975 K/Pdt/2009 dalam sidang kasasi MA pada 26 April 2010, yang intinya menolak permohonan kasasi dari IPB, BPOM, dan Menkes terkait dengan gugatan David ML Tobing.

Apabila IPB, BPOM, dan Menkes tidak memublikasikan secara terbuka merek susu formula yang terkontaminasi bakteri itu, Komnas Anak bersama penggugat, David, akan menempuh proses hukum. Proses itu, antara lain, melaporkan ketiga pihak ke polisi dan mengajukan upaya paksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Pengumuman itu merupakan hak masyarakat dan demi kepentingan masyarakat, terutama anak-anak Indonesia,” kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, Jumat (4/2).

Adapun gugatan David terhadap IPB, BPOM, dan Menkes itu bermula dari informasi mengenai hasil penelitian IPB tahun 2008 yang menyatakan adanya kontaminasi Enterobacter sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula. Sampel susu formula yang diteliti oleh peneliti IPB adalah produk susu formula yang beredar tahun 2003 sampai 2006.

Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang menurut penelitian terkontaminasi bakteri tersebut. Akibatnya, muncul keresahan di masyarakat. David selaku konsumen susu formula untuk dua anaknya lalu menggugat IPB, BPOM, dan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Menkes.

David menyatakan, gugatannya didasari pertimbangan ketiga pihak itu melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, mereka telah menyebabkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat dengan tidak memublikasikan merek susu formula yang terkontaminasi bakteri.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Roy Sparringa, yang sedang berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, mengatakan, pihaknya belum menerima putusan MA mengenai pencemaran susu formula. ”Kami sedang mengupayakan memperoleh putusan itu. Kami akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Roy melalui pesan singkat.

(cok/art/ind)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com