Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumpah Menjaga Kelestarian Alam

Kompas.com - 09/02/2011, 03:02 WIB

Erwin Edhi Prasetya

Empat suku di Taman Nasional Wasur, Merauke, Papua, yaitu Suku Marori Mengey, Yeinan, Kanume, dan Marind Imbuti, bersumpah janji menjaga kekayaan alam, binatang dan tumbuhan, di wilayahnya. Mereka pun mengangkat 49 anak adat dalam sebuah upacara pengukuhan adat, yang juga mengucap sumpah janji yang sama, Selasa (1/2) lalu. Upacara pengukuhan anak adat ini adalah terbesar yang pernah dilakukan keempat suku tersebut.

Pengukuhan anak adat terbanyak ini dilakukan karena masyarakat adat suku-suku di Taman Nasional Wasur (TNW) resah. Perburuan liar terhadap binatang yang mereka jaga dan hormati terus terjadi. Aturan adat sama sekali tidak digubris. Padahal, masyarakat adat selama ini mengandalkan hidup dari hasil alam dengan berburu dan meramu.

”Kami merasa kanguru tidak akan ada lagi, kasuari tidak akan ada, babi tidak ada karena perburuan liar. Alam kami semakin rusak. Harus dijaga agar anak cucu bisa ketemu binatang-binatang di hutan lindung,” ujar Ketua Lembaga Masyarakat Adat Marind, Ignasius Ndiken.

Kepala Kampung Wasur Pascalis Kaize dengan lantang meminta sepucuk senapan angin pun tidak boleh memasuki kawasan TNW. Tidak boleh ada lagi seekor binatang mati sia-sia di tangan pemburu liar.

Bukan semata karena pemburu liar bertindak semaunya dengan tidak menghormati hukum adat. ”Saya sangat sedih kasuari dijual dengan bulunya di pasar, babi dijual bebas dengan kulitnya,” ujarnya.

TNW—yang merupakan ekosistem lahan basah terluas di Indonesia, luasnya mencapai 413.810 hektar—adalah sumber hidup mereka sekaligus habitat berbagai keanekaragaman hayati, flora dan fauna.

Satwa yang hidup di kawasan ini antara lain elang besar (Haliaeetus sanfordi) yang disebut masyarakat adat kidub, kasuari, kanguru lapang (Macropus agilis) yang disebut sabam, buaya, rusa, dan berbagai jenis ikan.

Suku-suku di TNW memiliki kearifan lokal sendiri dalam mengelola alamnya. Suku Kanume marga Ndimar, misalnya, memiliki aturan adat tidak boleh berburu njikala atau elang dada putih. Sebab njikaka merupakan totem atau lambang suku.

Burung kasuari kerdil atau tora mbayke boleh diburu dengan metode tradisional maksimal 5 ekor. Buat konsumsi satu dan selebihnya boleh dijual.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com