Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes : Tak Ada Larangan Total Iklan Rokok

Kompas.com - 17/02/2011, 17:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan  Endang Rahayu Sedyaningsih menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan larangan total pada iklan rokok yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau.      

"Dalam pembahasan RPP Tembakau disepakati bahwa tidak akan total ban (larangan total) pada iklan, promosi, dan sponsor rokok. Semuanya akan dilakukan secara bertahap," kata Menteri Kesehatan  Endang di Kantor Menko Kesra, Kamis (17/2/2011).

Pernyataan itu disampaikan Endang dalam acara rapat koordinasi untuk membahas RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan susu formula yang diduga tercemar bakteri.

Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut, antara lain, adalah Menko Kesra Agung Laksono, Menkes, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar. Selain itu hadir juga Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dan Kepala BPOM Kustantinah.

Endang menjelaskan, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok akan dilakukan secara berharap. "Dilakukan secara bertahap, misalkan saja yang dilarang terlebih dahulu adalah iklan, promosi atau sponsor rokok di acara-acara sekolah atau pagelaran musik yang dihadiri para pelajar," kata Menkes.

Endang menambahkan, yang terpenting pada saat ini adalah bagaimana RPP Tembakau segera disahkan menjadi peraturan pemerintah atau PP Tembakau. "Sekarang yang penting PP itu disahkan dulu untuk mencegah terus meningkatnya perokok pemula," imbuhya.

Endang juga menambahkan, dalam RPP Tembakau dibahas mengenai beberapa hal, di antaranya mengenai iklan, promosi dan sponsor rokok juga peredaran rokok dan lain sebagainya.

Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan RPP tembakau agar bisa disahkan menjadi PP. Meskipun demikian, pemerintah belum dapat memastikan kapan RPP tersebut akan disahkan menjadi PP.

"Perlu tahapan dan penyusunan peta yang baik, tetapi diharapkan dalam waktu dekat ini pembahasannya bisa segera selesai dan ditindaklanjuti dengan pengesahan menjadi PP," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com