Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Merek Susu Terus Dikejar

Kompas.com - 22/02/2011, 06:15 WIB

Jakarta, Kompas - Mengantongi salinan putusan Mahkamah Agung, pengacara publik David Tobing akan mengajukan permintaan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia akan mengajukan permohonan peringatan kepada Ketua PN Jakpus agar para tergugat melaksanakan putusan MA: mengumumkan merek susu formula mengandung Enterobacter sakazakii.

Senin (21/2) kemarin, David menemui Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik. Pihak PN Jakpus sudah menerima salinan putusan perkara susu formula dari MA. Salinan putusan itu mulai dikirimkan, di antaranya ke Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor (IPB).

Pihak tergugat punya waktu delapan hari sejak peringatan dikeluarkan PN Jakpus. Para tergugat harus mengumumkan hasil penelitian (merek susu berbakteri) secara sukarela. Bila tidak dilakukan, pihaknya akan mengajukan penetapan upaya paksa eksekusi.

Dari Surabaya, Jawa Timur, Perhimpunan Ahli Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI) menegaskan, bakteri tidak identik dengan penyakit. Masyarakat tak perlu resah dengan berita susu tercemar bakteri Enterobacter sakazakii karena hingga kini belum ada kasus yang menunjukkan bakteri itu menimbulkan infeksi.

Ketua Umum PAMKI Sam Soeharto mengatakan, bakteri E sakazakii bisa ditemukan pada usus manusia dan hewan serta di lingkungan. Kasus infeksi bakteri itu pada manusia jarang ditemukan.

”Kalaupun ada kasus, infeksi hanya ditemukan di rumah sakit, yaitu bayi prematur yang mengalami gangguan pertahanan tubuh,” jelasnya.

Solusi

Untuk mencegah pertumbuhan bakteri, pemakai produk susu formula diimbau mengencerkannya dengan air panas bersuhu di atas 70 derajat celsius. Susu yang diencerkan sebaiknya tak dibiarkan lama.

”Daripada resah, lebih baik fokus pada solusi. Encerkan susu dengan air panas. Kalau mau lebih aman lagi, ASI lebih baik,” kata Sam.  (ANA/ARA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com