Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dream Job: Konsultan Pajak

Kompas.com - 24/03/2011, 10:59 WIB

KOMPAS.com - Konsultan pajak dipercaya banyak perusahaan besar untuk mengurus pajak mereka. Merekalah yang berfungsi sebagai "tangan kanan" si wajib pajak. Profesi ini pun kian menjanjikan. Semenarik apa? Coba simak pengalaman Anggraini Arda Sitepu (25), konsultan pajak KAP Drs Santoso Harsokusumo, Irwan & Rekan.

Harapannya menjadi mahasiswa kedokteran pupus, dan ini membuat Nanny -panggilannya- memilih untuk menggeluti studi pajak di Jurusan Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia. Walau tak sesuai dengan cita-cita awal, profesinya sebagai konsultan pajak ternyata bisa membuatnya jatuh cinta. Membantu para klien dalam menghadapi persoalan perpajakan, menjadi tantangan dan kebanggaan sendiri baginya.

Apa saja yang dilakukan seorang konsultan pajak?
Secara simpel, pajak kan tinggal dibayar dan beres. Kenyataannya, persoalan pembayaran pajak tak selamanya mulus. Perusahaan besar biasanya perlu managing pajak sendiri, entah dalam proses perhitungan, pembayarannya, atau pelaporan. Sedang Dirjen Pajak pun sudah memiliki aturan sendiri. Nah, di sanalah seorang konsultan pajak berperan. Memberikan bantuan dan solusi terhadap klien, menyampaikan kepada Dirjen Pajak, sehingga terjadi pengaturan pajak yang lebih baik.

Siapa saja kliennya?
Berbagai perusahaan. Untuk perorangan lebih banyak ekspatriat, warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Tantangan terbesar?
Integritas, apakah misi kita sebagai konsultan pajak berjalan sesuai dengan visi awal. Seperti yang kita tahu, kasus pajak kan sedang heboh-hebohnya, entah itu penyelundupan atau korupsi pajak. Tak bisa dipungkiri, seseorang yang telah lama bergelut dalam bidang pajak tentunya memiliki pengetahuan yang besar tentang perpajakan. Tak menutup kemungkinan ia bisa "bermain-main" di dalamnya. Nah, kalau kita tidak memiliki integritas yang kuat, bisa-bisa terbawa arus.

Apa saja syarat untuk bisa menggeluti profesi ini?
Sebenarnya siapa pun bisa, asal ia lulus ujian sertifikasi konsultan pajak dan memiliki sertifikasi brevet.

Pendapatannya?
Untuk pemula, itu berkisar antara Rp 4 - 6 juta. Sedang untuk level senior hingga manajer itu bisa sampai dua digit.

(CHIC/Ayunda Pininta Kasih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com