Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dream Job: Paralegal, Calon Pengacara

Kompas.com - 21/04/2011, 10:36 WIB

KOMPAS.com - Membantu klien menangani persoalan hukum, adalah langkah awal untuk menjadi pengacara andal.

Simak penuturan Cempaka Kaulika (22), Associate Corporate Lawyer Aditomo Aryanto Perihantono Law Firm. Mendalami studi hukum di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Jogjakarta, Ceka memiliki cita-cita awal bekerja di UNICEF agar bisa membela hak-hak anak. Kasus child abuse di Indonesia yang cukup tinggi membuat ia mantap untuk menjadi pengacara.

Apa saja yang dilakukan seorang paralegal?
Awal bekerja, saya mengurus litigasi, yaitu berkunjung ke berbagai pengadilan di Indonesia, seperti pengadilan umum hingga tata usaha negara untuk melakukan persiapan kasus, gugatan, atau pembelaan. Bidang kerjanya banyak, seperti menangani corporate atau perusahaan.

Apa tantangannya?
Pertama, ilmu hukum itu perlu dipraktikkan, belajar di sekolah saja tidak pernah cukup. Kegiatan seperti magang sangat diperlukan, khususnya bagi fresh graduate. Karena semakin banyak pengalaman, semakin mudah kita diterima di law firm besar. Kedua, bahasa hukum itu sulit, apalagi dalam bahasa Inggris. Jadi kita dituntut untuk bisa memahami dan mau banyak belajar.

Jadi, kriteria khusus apa yang harus dimiliki?
Dunia hukum itu terus berkembang, jadi kita harus tetap update. Setiap permasalahan hukum juga melibatkan banyak dokumen, dalam hal ini ketelitian menjadi sangat penting. Satu lagi, harus kuat mental. Dalam menghadapi kasus, biasanya kita akan dihadapkan dengan pengacara "lawan", dimana mental, daya analisa, dan kemampuan untuk berargumentasi harus kuat. Kalau tidak, bagaimana kita bisa membela klien.

Hal yang menarik dari profesi ini?
Fasilitasnya oke. Setiap menangani kasus, kita tidak diperbolehkan naik angkutan umum, minimal taksi deh. Biasanya diantar supir dengan mobil mewah. Makan boleh di mana saja, nanti kantor yang bayar. Seru kan?

Bagaimana penghasilannya?
Untuk fresh graduate, dengan catatan pernah magang sebelumnya, minimal Rp 10 juta per bulan. Itu baru paralegal, belum pengacara.

(CHIC/Ayunda Pininta Kasih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com