Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Rekening Nasabah, 4 Karyawan Bank Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/07/2011, 13:32 WIB

PAREPARE, KOMPAS.com — Pembobolan dana sertifikasi guru yang tersimpan di rekening Bank Sulsel Cabang Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada bulan Mei lalu akhirnya terungkap.

Pelakunya adalah empat karyawan Bank Sulsel yang bersekongkol menguras dana nasabah yang diambil melalui kartu ATM milik nasabah yang ditarik dari dua bank berbeda di Kota Parepare.

Dari empat tersangka, salah satunya adalah petugas keamanan bank berinisial IR. Sementara tiga tersangka lainnya adalah karyawan bank setempat berinisial MH, EP, dan RW, yang memiliki peran masing-masing mengaktifkan PIN, menyimpan ATM, dan ada yang menyimpan PIN.

Namun, hanya IR yang ditahan di Markas Polresta Parepare. Sementara ketiga tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor. Kepala Polresta Parepare Ajun Komisaris Besar Pratama mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, nama keempat tersangka muncul.

"Para tersangka sudah kami periksa berkaitan dengan pengaktifan PIN dari pada nasabah. Bahkan, ada nasabah yang merasa tidak mengajukan permohonan kartu ATM, tetapi dananya justru ditarik melalui ATM sesuai dalam keterangan penarikan di buku rekening," katanya.

Kasus tersebut bermula dari laporan tiga guru yang mengaku dana gaji sertifikasinya berkurang hingga jutaan rupiah. Iping, salah seorang korban, mengatakan, setelah dicek melalui buku rekening di Bank Sulsel, keterangan menunjukkan penarikan dana yang hilang dilakukan melalui ATM.

"Seharusnya dana dalam ATM saya masih ada Rp 13 juta, tetapi saat saya cek tersisa Rp 10 juta. Saat mengecek ke buku rekening, ternyata ada tiga kali penarikan masing-masing Rp 1 juta. Padahal, saya tidak memilik kartu ATM," katanya.

Para tersangka diancam Pasal 362 KUHP terkait dengan pencurian, selain dikenakan ketentuan pidana perbankan Pasal 49 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Tiga karyawan yang juga tersangka lainnya tidak kami tahan karena pertimbangan tidak akan mengulangi perbuataannya, tidak akan melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

Sementara tersangka IR mengaku, penarikan dana nasabah melalui ATM dilakukannya atas suruhan salah seorang tersangka lainnya, yang tidak dia sebutkan namanya.

IR mengaku, penarikan yang dilakukannya dari Maret hingga Mei lalu sebanyak enam kali di Bank Danamon dan BRI. Dana yang ditarik dari empat ATM nasabah mencapai Rp 17,5 juta. "Dana yang saya tarik langsung saya serahkan salah satu ibu yang juga tersangka. Saat melakukan, saya juga tidak mencurigai kalau ATM beserta PIN yang diserahkan tersebut ternyata bermasalah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com