Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Lily Wahid, Farhat Abbas Menyusul

Kompas.com - 11/09/2011, 18:34 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Partai Kebangkitan Bangsa, Minggu (11/9/2011) siang, melaporkan Lily Wahid ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Anggota Fraksi PKB di DPR itu menuding, sebagian dana suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengalir ke PKB untuk pembangunan kantor DPP dan untuk istri Mennakertrans Muhaimin Iskandar.

Selain melaporkan Lily Wahid, menurut Sekjen DPP PKB Imam Nahrawi, PKB juga akan melaporkan kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas, dengan materi gugatan yang sama. "Dia (Farhat Abbas) yang pertama menyebut Muhaimin Iskandar terlibat suap," katanya dalam forum halalbihalal dan konsolidasi kader PKB se-Jawa Timur di Surabaya, Minggu.

Dia menegaskan, isu suap di tubuh Kemnakertrans tidak ada hubungannya dengan PKB. "Bahwa Mennakertrans Muhaimin Iskandar adalah Ketua DPP PKB, itu benar, tetapi isu dana suap Kemennakertrans itu masuk ke PKB sebesar Rp 20 miliar, itu fitnah," katanya.

Dia meminta semua pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut campur dan memperkeruh masalah. Imam yakin, hal itu adalah ulah oknum yang ingin menggembosi PKB dan tidak ingin PKB menjadi partai besar.

Atas peristiwa ini, DPP mengimbau konstituen legislator PKB di semua daerah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa Muhaimin sama sekali tidak terlibat kasus suap.

Dalam kesempatan itu, Muhaimin yang dijadwalkan hadir ternyata absen karena kesibukannya di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com