Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Saja Periksa Anggota Banggar DPR

Kompas.com - 15/09/2011, 22:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan terbuka kemungkinan bagi KPK memanggil anggota Badan Anggaran DPR untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).

Johan Budi mengatakan, hingga kini penyidik KPK belum menjadwalkan pemanggilan anggota Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) terkait dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) tersebut.

"Jika membutuhkan keterangan anggota Banggar, tidak menutup kemungkinan kita tentu akan minta keterangan," kata Johan, Kamis (15/9/2011) di kantor KPK.

Mennakertrans Muhaimin Iskandar di hadapan Komisi IX DPR menjelaskan, dana Rp 500 miliar yang dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2011 untuk proyek tersebut dikelola langsung oleh Banggar dan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Oleh karena itu, wajar jika Komisi IX yang bermitra dengan Kemennakertrans tidak mengetahui soal proyek infrastruktur transmigrasi itu.

Menurut Muhaimin, kementeriannya hanya berperan mengusulkan alokasi anggaran PPIDT. Selanjutnya, usulan itu diberikan kepada Kemkeu untuk dibahas bersama Banggar di DPR. "Sepenuhnya ada di Kemkeu dan dikelola langsung oleh Banggar," katanya.

Usulan anggaran tersebut, kata Muhaimin, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT). Adapun Sekretaris Dirjen P2KT I Nyoman Suisnaya menjadi tersangka kasus itu bersama Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan, serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketiganya tertangkap tangan dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.

Dharnawati menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan orang dekat Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung yang bernama Iskandar Pasajo alias Acos. Kasus tersebut juga melibatkan konsultan Banggar yang diduga berkantor di Kemennakertrans, yakni mantan pejabat Kemkeu, Sindu Malik, dan mantan anggota DPR yang disebut sebagai staf khusus Muhaimin, Ali Mudhori. Staf Muhaimin lainnya, Fauzi, juga disebut-sebut terlibat.

Keempatnya disebut pihak Dharanawati sebagai makelar proyek tersebut, yang menghubungkan pihak perusahaan dengan Banggar DPR dan Kemennakertrans. Kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abas, juga pernah mengungkapkan bahwa kliennya dimintai uang untuk mengurus pemenangan perusahaan yang diwakili Dharnawati sebagai pelaksana proyek infrastruktur transmigrasi itu. Uang tersebut, kata Farhat, untuk orang Banggar dan kementerian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com