Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan dan Pelecehan Seks terhadap Anak Meningkat

Kompas.com - 18/09/2011, 15:54 WIB

NGABANG, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak, mencatat adanya tren kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, termasuk pelecehan seksual, di kabupaten itu.

"Berdasarkan laporan penanganan atau penyelesaian perkara tindak pidana perlindungan anak (UU No 23 Tahun 2002), sejak Januari 2010 hingga September 2011 tercatat 19 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ngabang Robert P Sitinjak, di Ngabang, Minggu (18/9/2011).

Menurutnya, dari 19 perkara dengan korban di bawah usia 18 tahun, didominasi kasus pelecehan seksual atau persetubuhan. Pelakunya, kata dia, selain sudah dewasa juga terdapat anak di bawah umur.

"Sebanyak 19 perkara ini sudah ada yang diputuskan, ada juga yang banding serta ada yang masih tahap persidangan," ujar Robert.

Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di ayat (1) ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

"Nah, atas kasus kekerasan anak di bawah umur ini, kita berharap menjadi perhatian semua pihak, khususnya orang tua, dalam memperhatikan anak-anaknya dalam bergaul," kata Robert.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Landak, Ahmad Fauzi, mengaku prihatin dengan tingginya angka kekerasan terhadap anak di bawah umur, khususnya pelecehan seksual.

Ia mengimbau peran orang tua agar memperhatikan anak-anaknya dengan memberikan ilmu agama. "Apalagi di era globalisasi saat ini, telepon seluler menjadi alat komunikasi yang canggih. Bahkan, perlu diawasi anak-anak dalam penggunaannya dan internet bisa menjadi sumber terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Ahmad Fauzi.

Ia juga meminta aparat terkait untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya remaja, terhadap bahaya narkoba. "Kasihan masa depan anak-anak, akibat pergaulan bebas tidak bisa melanjutkan pendidikan," tukas Ahmad Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com