Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Staf Khusus Muhaimin

Kompas.com - 22/09/2011, 11:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jazilul Fawaid, Kamis (22/9/2011).

Seperti Muhaimin, Jazilul adalah juga kader Partai Kebangkitan Bangsa. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Sebagai saksi untuk tersangka D (Dharnawati)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Jazilul menjabat Ketua Satuan Tugas TKI Bermasalah di Kemnakertrans. Dia juga menjadi calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang rencananya akan menggantikan Lily Wahid di DPR.

Selain Jazilul, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kemnakertrans Muchtar Luthfie, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemnakertrans Jan Patiung, dan kader PKB yang disebut staf Muhaimin, Mohamad Fauzi.

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yakni Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisanaya, berserta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, sebagai tersangka.Ketiganya diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin.

Sebelumnya, ketiga tersangka tertangkap tangan secara terpisah. Saat itu, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian yang ditemukan di Gedung Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com