Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemekaran Boven Digoel Tunggu DPR

Kompas.com - 30/09/2011, 15:10 WIB

MERAUKE, KOMPAS.com - Pembentukan Kabupaten Muyu, sebagai pemekaran Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua saat ini tinggal menunggu pembahasan di DPR.

DPR bersama Kementerian Dalam Negeri diharapkan segera membahas rencana pembentukan kabupaten baru tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pemekaran calon Kabupaten Muyu, Martinus Torib, di Merauke, Papua, Jumat (30/9/2011) kepada pers. "Seluruh persyaratan administrasi maupun kewila yahan sudah lengkap. Sekarang kami tinggal menunggu DPR," ungkap Torib,

Pihaknya berharap DPR dan Kementerian Dalam Negeri segera membahas dan menetapkan pembentukan Kabupaten Muyu sebab pembentukan Kabupaten Muyu sudah lama dinanti-nanti masyarakat. Pemekaran ini menjadi kebutuhan warga untuk lebih mendekatkan pelayanan publik, katanya.

Diungkapkan dia, wilayah perbatasan menjadi prioritas dalam grand design pemekaran kabupaten/kota dan provinsi sehingga pembentukan Kabupaten Muyu juga masuk prioritas karena termasuk wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini.

Cakupan wilayah calon Kabupaten Muyu meliputi lima distrik yaitu Distrik Mindiptana, Waropko, Kambut, Neinati, dan Sesnak, yang saat ini masih dalam wilayah Kabupaten Boven Digoel.

Sekretaris Tim Pemekaran Kabupaten Boven Digooel, Agustinus Kuyap mengungkapkan, pembahasan pembentukan kabupaten Muyu kemungkinan akan dilakukan setelah DPR menyelesaikan pembahasan RAPBN 2012. Kalau pembaha san anggaran itu selesai baru akan dibahas pemekaran oleh komisi II, katanya. 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com