Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 03/10/2011, 08:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (3/10/2011).

Muhaimin akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di kementeriannya.

Muhaimin tiba di gedung KPK ditemani sejumlah staf. Saat memasuki gedung KPK, Ketua Umum DPP PKB itu enggan berkomentar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua pejabat Kemnakertrans, I Nyoman Suisanaya dan Dadong Irbarelawan, sebagai tersangka bersama kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Ketiganya diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya telah menerima konfirmasi kehadiran Muhaimin. "Pak Muhaimin sudah ada konfirmasi. Yang bersangkutan akan datang hari Senin," kata Johan.

Selain memeriksa Muhaimin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, hari ini. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sementara besok, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi kasus di Kemnakertrans.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com