Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika KPK Serius, Muhaimin Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/10/2011, 17:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bisa menjadi tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di kementeriannya jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengembangkan kasus itu.

"Sangat besar kemungkinan terseret juga dalam kasus ini, sangat bisa kalau KPK sangat serius," ujar Ketua Lembaga Penegakkan Hukum dan Strategi Nasional, Ahmad Rifai dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (23/10/2011).

Dalam kasus itu, ketiga tersangka yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati disangka melakukan percobaan suap terhadap Muhaimin dengan bukti uang Rp 1,5 miliar. Menurut Rifai, jika pasal yang disangkakan KPK kepada ketiganya sebatas percobaan suap, Muhaimin sulit terjerat. "Tapi kalau sangkaannya dikembangkan seperti kasus Ary Muladi, maka sangat mungkin," lanjutnya.

Selain itu, menurut Rifai, Muhaimin mungkin jadi tersangka jika KPK meningkatkan status mantan anggota DPR asal fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik, dan Iskandar Pasojo (Acos) sebagai tersangka.

Jika Ali Mudhori yang disebut sebagai staf Muhaimin itu menjadi tersangka, kemungkinan, kata Rifai, dia akan menyeret Muhaimin. "Kalau mereka jadi tersangka, pasti tidak mau sendirian, sangat besar kemungkinan terseret juga Muhaimin dalam kasus ini," tambahnya.

Apalagi, Ali Mudhori dan kawan-kawan, menurut Rifai berperan besar dalam proses menggolkan anggaran PPIDT Rp 500 miliar. "Saya hanya pelajari di media, perannya Ali Mudhori sangat besar terhadap proses keluarnya uang itu, bahkan Ali sebutkan ada yang seperti pahlawan keluarnya uang itu," ungkap advokat itu.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Muhaimin sebagai saksi. Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, program PPID Tranmigrasi tidak masuk dalam mata anggaran kementeriannya. Penganggaran program itu dibahas Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran DPR. Ketiga tersangka kasus itu mengungkapkan, tidak ada uang yang mengalir ke menteri.

Pihak Dharnawati mengatakan, permintaan uang datang dari Nyoman dan Dadong yang menjual nama Muhaimin. Selain itu, ketiga tersangka mengungkapkan adanya peran Ali Mudhori Cs dalam kasus itu. Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com