Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelecehan Seksual di BPN Dihentikan

Kompas.com - 21/11/2011, 14:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelidikan kasus pelecehan seksual terhadap tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya dihentikan aparat Renakta Polda Metro Jaya. Proses penyelidikan ini dihentikan melalui surat PMJ No.B/7136/XI/2011/Ditreskrimum tanggal 17 November 2011.

"Perkembangan kasus pelecehan seksual pejabat BPN, penyidik menyatakan dihentikan proses penyidikannya di polisi," ujar kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli, dalam pesan singkat kepada para wartawan, Senin (21/11/2011).

Penghentian itu, lanjut Jazuli, dilakukan penyidik lantaran tidak memperoleh cukup bukti dalam laporan yang diajukan tiga karyawan, yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25), terhadap Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, G (44).

Penghentian perkara akhirnya menjadi kesepakatan penyidik usai melakukan gelar perkara kasus ini beberapa waktu lalu. "Padahal, kami tidak pernah mendengar adanya gelar perkara dan gelar perkara baru besok dilaksanakan," kata Jazuli.

Terhadap keputusan ini, tiga korban sepakat untuk mempertanyakan bukti apa yang harus dipenuhi untuk melanjutkan kasus tersebut. Sebelumnya, pihak korban sudah mengajukan barang bukti berupa rekaman video yang berisikan permohonan maaf G di hadapan pegawai BPN bahwa dirinya telah melecehkan stafnya itu. "Kami akan mempertanyakan bukti apa lagi yang harus dipenuhi," kata Jazuli.

Seperti diberitakan, tiga staf BPN, yakni AIF, NPS, dan AN, diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, G, pada 2010-Juli 2011. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G dengan meraba-raba tubuh korban dan menunjukkan alat vitalnya.

Korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 September, dengan tuduhan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang Pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com