Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempersiapkan Jaminan Pensiun

Kompas.com - 27/12/2011, 03:30 WIB

Oleh Sulastomo

Presiden SBY akhirnya menandatangani UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dengan demikian, RUU BPJS resmi disahkan sebagai UU. Kini tinggal meningkatkan dukungan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ini. Dalam UU BPJS antara lain dikatakan BPJS II sebagai BPJS Ketenagakerjaan, sebagai transformasi dari PT Jamsostek, bertugas menyelenggarakan program jaminan pensiun dan mulai beroperasi pertengahan 2015. BPJS I (Kesehatan), transformasi PT Askes Indonesia, beroperasi 2014.

Semua butuh waktu karena harus mempersiapkan program jaminan pensiun yang lebih kompleks. Soalnya program pensiun telah dilaksanakan sejumlah lembaga penyelenggara jaminan pensiun dalam berbagai bentuk.

Kalau nanti dapat melaksanakan tugas dengan baik, BPJS II akan menjadi lembaga dana pensiun sangat besar yang menyimpan dana pensiun ribuan triliun rupiah. Dampaknya positif bagi pembangunan ekonomi dan upaya mewujudkan kesejahteraan serta kemandirian bangsa.

Penahapan

Dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan pensiun akan diselenggarakan dengan masa transisi 15 tahun. Jaminan pensiun ini bersifat wajib, manfaat pasti, dan menerapkan funded system atau sistem pembayaran yang ditetapkan di muka sebelum mendapat pelayanan.

Dengan ketentuan seperti itu, perlu pembaruan atau bahkan koreksi atas penyelenggaraan jaminan pensiun, khususnya penyelenggaraan pensiun bagi pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri. Koreksi ini diperlukan agar jaminan pensiun mereka tidak membebani APBN.

Perbaikan atau koreksi itu harus mengacu kepada UU No 40/2004. Intinya, jaminan pensiun harus menjadi beban bersama antara pekerja dan pemberi kerja, dalam hal ini antara PNS/anggota TNI/Polri dan pemerintah. Membebankan pensiun mereka pada APBN, sebagaimana selama ini berjalan, tidak saja membebani APBN, tetapi juga diskriminatif. Sebagian pembayar pajak belum menikmati pensiun, tetapi mereka harus membayari pensiun PNS dan anggota TNI/Polri.

Koreksi itu tentu saja bukan tugas ringan. Dengan mengonversi sistem pensiun menjadi funded system, dana terutang dikabarkan mencapai Rp 350 triliun. Harus dicari jalan keluar agar dana terutang itu tidak mengganggu keuangan negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com