Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Dukung Penerapan Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 31/01/2012, 20:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat hari ini, Selasa (31/1/2012), mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan penyidikan terhadap Afriyani Susanti (29), sang pengemudi Daihatsu Xenia yang kini menjadi tersangka dalam peritiwa kecelakaan maut itu. Pihak keluarga mendukung langkah polisi dalam menjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap pengemudi itu.

Kuasa hukum keluarga korban yakni Ronny Berty Talapessy, mengaku menghargai tindakan penyidik yang mempertimbangkan dampak kepada keluarga korban pascakecelakaan itu terjadi. Pada prinsipnya keluarga menginginkan agar Afriyani mendapatkan hukuman berat.

"Kami apresiasi polisi yang mempertimbangkan perasaan keluarga korban meninggal dunia. Dari kami ingin agar pelaku dihukum berat," kata Ronny.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menyangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap Afriyani Susanti. Penyidik juga akan menjerat Apriani dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara empat hingga 12 tahun.

Afriyani dinilai lalai dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada Minggu (22/1/2012) pagi saat melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka. Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar lalu menghantamnya.

Setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi. Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani pesta semalam suntuk dengan mengkonsumsi minuman keras dan ekstasi di klub malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat. Di dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Afriyani juga dijerat dengan pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com