Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gangguan Jiwa Masih Diabaikan

Kompas.com - 11/02/2012, 07:36 WIB

Jakarta, Kompas - Tekanan pembangunan dan kurangnya kemampuan beradaptasi membuat jumlah penderita gangguan mental emosional terus membesar. Namun, perhatian pemerintah dan kepedulian masyarakat masih rendah. Padahal, kerugian akibat gangguan mental sangat besar.

Riset Kesehatan Dasar 2007 menyebutkan, prevalensi gangguan mental emosional berupa depresi dan cemas pada masyarakat berumur di atas 15 tahun mencapai 11,6 persen. Jika jumlah penduduk pada kelompok umur tersebut tahun 2010 ada 169 juta jiwa, jumlah penderita gangguan jiwa 19,6 juta orang.

”Ini menunjukkan masyarakat hidup dalam emosi dan kondisi kejiwaan bermasalah. Jumlah ini cukup moderat. Jika diperluas gangguan kejiwaan pada anak dan remaja, jumlahnya bisa lebih besar lagi,” kata Direktur Bina Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan, Irmansyah, di Jakarta, Jumat (10/2).

Prevalensi gangguan jiwa tertinggi ada di Jawa Barat sebesar 20 persen. Semakin bertambah umur, jumlah penderita gangguan mental makin besar. Gangguan jiwa lebih banyak dialami mereka yang berpendidikan rendah, yaitu yang tidak tamat sekolah dasar.

Hal senada dikemukakan Kepala Pusat Kesehatan Mental Masyarakat Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada Rahmat Hidayat. Prevalensi gangguan jiwa di Indonesia sama dengan prevalensi penderita gangguan jiwa di negara lain.

Penyebab depresi dan cemas yang dialami masyarakat sangat kompleks, mulai dari persoalan sosial ekonomi hingga kebijakan pemerintah yang menekan rakyat.

Tekanan itu di antaranya berupa sulitnya mencari penghasilan memadai, kehidupan kota yang kian sumpek akibat terbatasnya ruang publik, perubahan drastis nilai-nilai kehidupan di pedesaan, atau masuknya nilai- nilai baru yang memengaruhi keluarga. Selain itu, kebijakan perburuhan pemerintah yang menggaji rendah buruh serta kebijakan pendidikan yang menekan siswa dan orangtua turut menekan warga.

Irmansyah menambahkan, kerugian ekonomi akibat gangguan jiwa mencapai Rp 20 triliun. Kerugian berupa hilangnya produktivitas seseorang serta beban ekonomi dan biaya kesehatan yang harus ditanggung keluarga dan negara. Apalagi, proses pengobatan penderita gangguan jiwa bisa berlangsung seumur hidup.

Fasilitas terbatas

Meski penderita dan nilai kerugiannya besar, fasilitas dan tenaga kesehatan jiwa di Indonesia masih sangat terbatas. Saat ini hanya ada 32 rumah sakit jiwa milik pemerintah dan 16 rumah sakit jiwa swasta. Belum semua provinsi memiliki rumah sakit jiwa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com