Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satono Mangkir dari Panggilan Eksekutor

Kompas.com - 02/04/2012, 12:16 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Terpidana kasus dugaan korupsi, Bupati Lampung Timur non-aktif Satono, mangkir dari panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (2/4/2012).

Pihak Kejari Bandar Lampung sebelumnya telah menyurati Satono agar memenuhi panggilan terkait eksekusi pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Satono dengan hukuman 15 tahun penjara.

Hingga siang hari, Satono belum juga muncul di Kantor Kejari Bandar Lampung. Padahal, puluhan wartawan, baik media cetak maupun elektroik, telah menunggunya sejak pagii. Yang hadir di Kejari Bandar Lampung justru Sopian Sitepu, kuasa hukum Satono.

"Saya ke sini hanya ingin berkoordinasi dengan pihak eksekutor. Kami kan juga harus menghargai mereka," ujarnya.

Namun, ungkapnya, pelaksanaan eksekusi dari putusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus disertai salinan putusan.

"Ini sesuai Pasal 270 KUHAP," ucapnya. Saat ditanya mengenai keberadaan Satono, Sitepu mengaku tidak mengetahuinya. "Saya belum koordinasi dengan beliau karena tidak ada di tempat," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com