Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Eksekutor Belum Menghitung Kekayaan Satono

Kompas.com - 02/04/2012, 17:38 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -  Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung belum melakukan penghitungan atas kekayaan Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono.

Penghitungan kekayaan ini sangat penting terkait vonis Mahkamah Agung yang menghukum 15 tahun penjara dan menjatuhkan denda uang pengganti Rp 10,5 miliar kepada Satono.

"Harta Satono? Nanti saja, itu kan step (langkah) kedua. Sekarang ini kita fokus untuk menghadirkan pak Satono lewat pemanggilan resmi," ujar Kepala Kejari Bandar Lampung Priyanto, Senin (2/4/2012).

Satono, terpidana kasus penyalahgunaan APBD senilai Rp 119 miliar, diminta hadir ke Kejari Bandar Lampung pada Senin ini. Namun, ia tidak memenuhi panggilan ini.

Oleh MA, Satono juga divonis untuk mengembalikan uang ganti rugi senilai Rp 10,58 miliar yang diduga diterimanya sebagai gratifikasi dalam penempatan dana APBD senilai Rp 119 miliar itu ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Sediana. Jika tidak sanggup untuk membayar ganti rugi ini, harta kekayaannya bisa disita negara. Jika uangnya tidak cukup, hukumannya akan ditambah sebanyak tiga tahun penjara.

"Jadi, total bisa 18 tahun dipenjara. Sungguh hukuman yang berat," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung M. Serry S. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2010 lalu harta Satono diketahui hanya Rp 1,09 miliar. Itu termasuk sejumlah aset tanah dan rumah yang dimilikinya di Lampung. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com