Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Bergambar Rokok 40 Persen

Kompas.com - 19/04/2012, 13:25 WIB
M Zaid Wahyudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para menteri menyepakati peringatan bergambar dan tulisan tentang bahaya rokok mencapai 40 persen dari luas bungkus rokok di setiap sisinya. Waktu transisi penerapan aturan ini adalah satu tahun hingga dua tahun sejak ditetapkan.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono seusai Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tingkat Menteri tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Jakarta, Kamis (19/4/2012), mengatakan bahwa aturan ini untuk melindungi bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, bukan larangan merokok.

"Petani tembakau tidak perlu khawatir karena aturan ini tetap melindungi eksistensi mereka," katanya.

Hadir dalam rapat koordinasi ini, antara lain, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Dengan ketentuan ini, maka setiap perusahaan rokok wajib mencantumkan gambar peringatan bahaya rokok di setiap bungkus rokok minimal 40 persen dari luas bungkus rokok di setiap sisinya. Aturan Indonesia ini tertinggal dibanding negara lain karena mereka sudah mencantumkan peringatan bergambar hingga 70 persen sejak lama. Bahkan, sejumlah negara sudah mewajibkan bungkus rokok polos.

Meski demikian, belum ada kejelasan kapan aturan ini akan ditetapkan. RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini digodok antarkementerian sejak 2010 lalu dan merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com