Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Cara Mengadu ke BPOM

Kompas.com - 24/05/2012, 06:32 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Sejak dibentuk pada tahun 2001, Badan Pengawas Obat dan Makanan sesungguhnya sudah mempunyai Unit Layanan Pengaduan Konsumen. Sayangnya, keberadaan layanan pengaduan konsumen ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari rendahnya laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke BPOM.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BPOM Hendri Siswadi mengatakan, sampai saat ini (sejak 2001-2012), Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) baru menerima 11.276 laporan pengaduan dari masyarakat. Jumlah pengaduan itu masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini mencapai sekitar 237 juta jiwa. Hal ini menjadi tantangan bagi ULPK, baik di pusat maupun di Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia, untuk lebih meningkatkan promosi, sosialisasi, komunikasi, dan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat serta lebih meningkatkan mutu pelayanannya.

"Pengaduan atau permintaan informasi konsumen yang terbanyak adalah tentang produk makanan dan minuman, kemudian produk obat tradisional, serta kosmetik," katanya, saat ditemui di sela-sela acara promosi dan sosialisasi ULPK di SMA Negeri 8 Bekasi, Rabu (23/5/2012).

Hendri mengatakan, ULPK adalah unit layanan yang dibentuk untuk menampung pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan mutu, keamanan, dan aspek ilegal suatu produk.

"Saya percaya bahwa masyarakat masih perlu pencerahan terhadap lembaga ini," ujarnya.

Sebagai organisasi yang terbuka dan sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada publik, BPOM membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat/konsumen untuk menyampaikan saran, pertanyaan, informasi, dan pengaduan melalui ULPK.

"Kami melihat dari laporan yang masuk memang belum terlalu besar digunakan masyarakat. Oleh sebab itu, menurut kami, ini penting kita sosialisasikan sehingga masyarakat tahu tempat mengadu, tahu tempat mencari informasi apabila ada permasalahan obat dan makanan," paparnya.

Sekolah

Hendri mengungkapkan, sosialisasi mengenai ULPK akan lebih difokuskan pada sekolah-sekolah, mulai dari SD, SMP hingga SMA. Hal ini dimaksudkan supaya anak-anak sekolah bisa mengetahui tentang keamanan pangan dan obat-obatan.

"Mereka adalah generasi muda kita yang, jujur saja, tidak tahu apakah makanan yang dikonsumsi sudah aman atau tidak. Kalau itu tidak kita kawal, pada usia yang produktif mereka akan mengalami beberapa masalah kesehatan," ujar Hendri.

Atas dasar itulah Badan POM merasa perlu untuk mengedukasi masyarakat, khususnya anak-anak, bahwa masalah kesehatan terkait obat dan makanan penting untuk diketahui. Dalam acara sosialisasi tersebut, BPOM juga berkesempatan memberikan penyuluhan mengenai ULPK kepada orangtua murid dan guru-guru di SMA Negeri 8 Bekasi.

Siswadi berharap, dengan adanya ULPK, anak-anak sekolah bisa mendapatkan pengetahuan yang lebih dalam mengenai jenis makanan yang sehat. Pada akhirnya, pengetahuan itu bisa menjadi pengamanan bagi diri mereka untuk tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang membahayakan.

Untuk mekanisme cara pengaduan dan penyampaian informasi terkait obat dan makanan, masyarakat bisa menghubungi ULPK Badan POM dengan datang langsung ke Gedung A Badan POM RI, Jalan Percetakan Negara No 23, Jakarta Pusat, atau melalui telepon 021-32199000, faksimile 021-4263333, SMS 021-32199000, e-mail: ulpk@pom.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com