Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 17 Juli 2012, 07:18 WIB

KOMPAS.com - Masalah keamanan pangan menjadi persoalan yang tak pernah ada ujung pangkalnya. Pencemaran bahan biologis dan kimia yang berbahaya ke dalam pangan dapat terjadi baik karena disengaja atau tidak disengaja.

"Masalah utama keamanan pangan di Indonesia disebabkan karena cemaran mikroba, cemaran kimiawi, penyalahgunaan bahan berbahaya dan penggunaan bahan tambahan pangan berlebih," kata Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono  saat acara media gathering bertema 'Pengawasan Keamanan Pangan', Senin, (16/7/2012) kemarin, di Jakarta.

Meski begitu, Suratmono berpendapat bahwa permasalahan pangan sebetulnya bisa ditanggulangi dengan cara sederahana.  Salah satunya adalah membiasakan diri memeriksa dan membaca label pangan secara teliti sebelum membeli. Dalam hal ini, konsumen selaku penikmat jasa diharapkan dapat kritis dan melindungi dirinya dari kontaminasi bahan berbahaya yang mungkin terkandung dalam setiap produk makanan.

"Penting untuk memperhatikan, membaca atau memahami informasi pada label. Karena kita ingin pangan yang kita pilih/beli sesuai dengan keinginan kita," katanya.

Berikut ini adalah 7 hal yang harus diperhatikan ketika membaca label produk pangan seperti diungkapkan Suratmono :

1. Nama pangan olahan

Nama pangan olahan terdiri dari nama jenis dan nama dagang. Nama jenis adalah pernyataan atau keterangan identitas mengenai pangan olahan. Nama dagang adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan peredaran pangan.

2. Berat bersih atau isi bersih

Berat bersih atau isi bersih adalah pernyataan pada label yang memberikan keterangan mengenai kuantitias atau jumlah pangan olahan yang terdapat di dalam kemasan.

3. Nama dan alamat produsen atau distributor

Untuk pangan olahan dalam negeri, terdapat nama dan alamat produsen pangan olahan di wilayah Indonesia. Untuk pangan olahan dari luar negeri, tercantum nama dan alamat pihak produsen di luar negeri serta nama distributor/importir.

4. Daftar bahan yang digunakan atau komposisi

Keterangan komposisi atau daftar bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan dicantumkan pada label secara lengkap dan berurutan mulai dari jumlah terbanyak.

5. Nomor pendaftaran pangan

Nomor pendaftaran yang dikeluarkan Badan POM RI yaitu: BPOM RI MD (pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (pangan olahan dari luar negeri). Nomor pendaftarannya terdiri atas 12 digit angka. Sementara jika izin diberikan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota nomor pendaftaran berupa P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

6. Keterangan kedaluarsa

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau