Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2012, 09:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jangan terburu-buru percaya dengan tawaran obat atau layanan pengobatan yang tersaji lewat iklan. Jangan sampai Anda terkecoh meskipun tampaknya janji iklan tersebut menggiurkan. Pasalnya, dalam layanan atau pengobatan baik itu modern maupun tradisional tidak ada jaminan kesembuhan 100 persen.

Demikian disampaikan Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer dari Direktorat Jenderal Bina Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr. Abidinsyah Siregar, DHSM.

"Prinsip dalam pengobatan itu tidak ada satu tindakan pengobatan apapun yang dapat menjamin atau memberi garansi kesembuhan. Ini berlaku secara universal, baik pengobatan secara medis atau tradisional," ujar Abidin yang dihubungi di Jakarta, Senin (13/8/2012).

Kesembuhan pasien dapat diperoleh jika tenaga pelayan kesehatan memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Standar pelayanan dimulai dengan cara pelayanan yang benar, diagnosa tepat, pengawasan saat proses penyembuhan pasien, serta komunikasi seimbang dan terbuka antara pasien dan pelaku pelayanan kesehatan.

Mengapa demikian? Menurut Abidinsyah, setiap manusia memiliki kondisi kesehatan berbeda-beda. Meskipun menderita jenis penyakit serupa dan obatnya sama, belum tentu hasilnya akan sama. Jaminan kesembuhan seorang pasien bisa diperoleh dari proses pengobatannya.

Penjelasan Abidinsyah ini sekaligus hendak menjawab polemik boleh tidaknya mengandalkan pengobatan non medis. Menurutnya, keberadaan klinik pengobatan non medis baik itu Traditional Chinese Medicine (TCM), pengobatan tradisional Indonesia, maupun pengobatan berdasarkan empirik tidak masalah.

Pengobatan non medis ini membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dengan derajat setinggi-tigginya. Jenis pelayanan ini, kata Abidin, masuk dalam 17 jenis pelayanan kesehatan seperti tersurat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 48.

"Esensi masalahnya itu cara klinik TCM ini mengiklankan produknya tidak sesuai dengan ketentuan Kemenkes yakni Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1787 tahun 2010 tentang pemberian testimoni," katanya mengomentari keresahan sebagian kalangan atas maraknya iklan kesaksian pasien yang ditayangkan di sejumlah televisi swasta nasional maupun daerah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com