Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2012, 18:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Iklan testimoni tiga klinik pengobatan tradisional China ternyata tidak diujikan pada Lembaga Sensor Film (LSF). Iklan-iklan di televisi tidak semuanya melalui penyaringan LSF.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah telah menanyakan perihal kelayakan isi tiga iklan traditional Chinese medicine (TCM) ini kepada LSF. LSF menyatakan bahwa ketiga iklan yang mendapat reaksi keras dari tenaga medis dan masyarakat itu dapat tayang secara berulang-ulang di televisi tanpa melalui penyaringan sensor LSF.

"LSF bilang tidak semua iklan lewat mereka. Tiga iklan TCM ini termasuk yang tidak lewat LSF," kata Nina dalam acara pernyataan bersama KPI dan Kementerian Kesehatan, Rabu (15/8/2012).

Pada kesempatan tersebut, Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi, Agus  Purwadianto, menegaskan bahwa bukti surat keterangan lulus sensor produk layanan kesehatan bisa tampil di televisi mutlak ditunjukkan. Apalagi bila iklan tersebut cenderung memberi efek menyesatkan dan membahayakan masyarakat.

"Kalau sampai membahayakan masyarakat, itu sebaiknya iklan dibatalkan dan diproses secara hukum. Semua pihak perlu memikirkan prosedur tetapnya. Mungkin perlu lebih peka dalam substansi iklan agar tidak meresahkan masyarakat," kata Agus.

Iklan TCM yang marak ditayangkan televisi, kata Agus, tidak hanya melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1787 tahun 2010 Pasal 5 ayat m dan n. Ketentuan itu berisi larangan menayangkan iklan dengan mencantumkan promosi penjualan, potongan harga atau diskon, imbalan atas pelayanan kesehatan, serta memberikan testimoni dalam bentuk iklan atau publikasi di media massa.

Tayangan iklan TCM juga melanggar Permenkes Nomor 1787 tahun 2010 Pasal 5 ayat f. Aturan itu menyebutkan bahwa iklan atau publikasi kesehatan tidak diperbolehkan apabila memublikasikan metode, obat, alat dan teknologi pelayanan kesehatan baru atau non-konvesional yang masih diragukan atau belum terbukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com