Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2017, 14:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih terus membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Rapat lintas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian belum menyepakati apakah pemerintah setuju atau tidak melanjutkan pembahasan itu bersama DPR.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Lily Sriwahyuni Sulistyowati, Rabu (8/3), di Jakarta, mengatakan, rapat lintas kementerian membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan telah berlangsung empat kali.

Dari empat kali rapat itu, tiga rapat diinisiasi Kementerian Kesehatan dan satu rapat diinisiasi Kementerian Perindustrian. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian menjadi leading sector pemerintah dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

"Menteri Kesehatan sudah melaporkan hasil empat kali rapat itu kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Selanjutnya, kami menunggu undangan rapat pembahasan di tingkat menko," ucapnya.

Lily menyatakan, sikap Kemenkes jelas, yakni menolak pembahasan RUU Pertembakauan dengan DPR. Sebab, RUU itu dinilai akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang sejalan dengan Kemenkes ialah Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. Adapun Kementerian Perindustrian sepakat melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan.

Sementara itu, kementerian lain tidak memberi sikap tegas. Menurut Lily, kementerian lain umumnya menyadari, RUU Pertembakauan merupakan regulasi yang tak perlu karena semua isinya telah diatur dalam 14 UU lain. Namun, jika hasil rapat memutuskan terus dibahas, mereka tetap ikut membahas. "Jika RUU Pertembakauan dilanjutkan dibahas, Kemenkes tetap tak setuju dengan RUU ini," kata Lily.

Penggunaan cukai

Menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Komisi IX DPR tetap mengedepankan perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, dari bahaya rokok. Sebagian cukai dari rokok juga diharapkan bisa dialokasikan untuk memperkuat pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

"Kami paham, cukai mencapai sekitar Rp 100 triliun. Sebaiknya tidak semua dipakai untuk pembangunan fisik saja, tetapi memberikan kontribusi pada upaya promotif, preventif, dan kuratif kesehatan," kata Dede.

Di sela-sela pertemuan bilateral Indonesia-Sri Lanka, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Kementerian Sekretaris Negara tidak menargetkan kapan Kemenkes dan Kemenperin harus menuntaskan kajian RUU Pertembakauan. Pemerintah juga belum bisa memastikan apakah akan menerima atau menolak RUU Pertembakauan yang diusulkan DPR.

Jika merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan RUU Pertembakauan tak bisa dilanjutkan tanpa persetujuan pemerintah. Sebab, RUU inisiatif DPR hanya bisa dilanjutkan ke pembahasan tingkat satu jika ada persetujuan dari pemerintah.

Persetujuan pembahasan dituangkan dalam surat Presiden yang diserahkan kepada DPR. Surat Presiden juga berisi penunjukan kementerian yang akan mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama DPR. (ADH/NTA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Maret 2017, di halaman 14 dengan judul "Kementerian Belum Mencapai Mufakat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com