Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/07/2017, 20:00 WIB
|
Editor Syafrina Syaaf

KOMPAS.com – Perceraian antara suami istri biasanya dikarenakan alasan-alasan yang dianggap penting dan mendasar, misalnya, perselingkuhan, masalah keuangan, perbedaan agama, dan budaya.

Pria dan wanita zaman sekarang bisa dibilang cenderung mudah dalam memutuskan untuk menuntaskan pernikahan dengan perceraian.

Namun, pihak mana yang paling sering mengajukan perceraian, pria atau wanita?

Berdasarkan survei yang digelar oleh Stanford Universiy, inisiatif cerai paling sering datang dari pihak istri.

Survei itu menyebutkan bahwa 69 perceraian di dunia terjadi karena tuntutan dari wanita.

Menariknya, survei juga melampirkan data dari American Community Survey pada tahun 2014 yang mengungkapkan bahwa wanita yang menikah pada usia 30 tahunan cenderung tidak gampang memutuskan cerai.

Sebab, hanya dua persen wanita berusia 30 tahunan yang mengalami kegagalan pernikahan.

Namun, tingkat perceraian lebih tinggi terjadi pada karyawan wanita yang telah berusia 50 tahunan.

Survei melaporkan bahwa masalah utama yang paling peka memicu keputusan perceraian adalah komunikasi yang berlangsung hambar antara suami istri.

Kebiasaan memendam kesal terhadap pasangan, kata hasil survei, merupakan bom waktu yang menelan keharmonisan rumahtangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Newsweek
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke