Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2018, 19:34 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pangeran Harry dan Meghan Markle mendapat gelar Duke dan Duchess of Sussex setelah resmi menjadi suami-istri.

Kabar ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak istana.

Pangeran Harry juga akan mendapatkan gelar Skotlandia, Earl of Dumbarton. Gelar ini diberikan langsung oleh Ratu Elizabeth.

Sang Ratu juga memberikan sepasang emas Welsh yang sangat langka untuk cincin pernikahan yang dipakai Meghan.

Gelar Duke of Sussex belum ada yang memiliki sejak 21 April 1843.

Baca juga: Saat Pangeran Harry Mencium Megan Markle di Luar Kapel St.George...

Satu-satunya orang yang memegang gelar ini adalah Pangeran Augustus Frederick, putra keenam Raja George III. Namun, ia meninggal pada tanggal 21 April 1843.

Pangeran Augusturs Frederic menikah dua kali. Tapi, semua pernikahan tersebut melanggar Undang-Undang Pernikahan 1772.

Baca juga: Tak Akan Ada Ciuman Harry-Meghan Saat Pemberkatan di Kapel

Inilah mengapa anak-anaknya dianggap tidak sah, dan gelar tersebut tak dapat diturunkan pada mereka.

Sementara itu, gelar The Earl of Dumbarton telah tiada sejak tahun 1749.

Pangeran William dan istrinya Kate Middleton juga mendapat gelar dari ratu kelima setelah resmi menikah di tahun 2011 lalu.

Mereka mendapat gelar Duke dan Duchess of Cambridge.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com