Imbauan BPOM
Untuk mengatasi polemik susu kental manis, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada 22 Mei 2018.
Dalam surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 terdapat beberapa larangan yang perlu diperhatikan, yakni:
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Selain itu, BPOM mengimbau para produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya untuk menyesuaikan surat edaran ini, paling lambat enam bulan sejak ditetapkan.
Baca juga: Di Balik Manisnya Susu Kental Manis, Ahli Jelaskan Bahayanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.