Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Daging Anjing Bukan Bahan Pangan untuk Dikonsumsi!

Kompas.com - 17/07/2018, 16:25 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imbauan untuk tak mengonsumsi daging anjing kembali menyebar luas melalui grup percakapan dan media sosial.

Kampanye untuk tidak mengonsumsi daging anjing juga diikuti dengan pencantuman sejumlah aturan perundang-undangan yang melarang kegiatan rumah potong anjing karena bukan hewan ternak tetapi peliharaan dan dagingnya tak termasuk bahan pangan.

Pesan berantai mengenai imbauan untuk tidak mengonsumsi daging anjing karena ada larangan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.Grup WA Pesan berantai mengenai imbauan untuk tidak mengonsumsi daging anjing karena ada larangan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Aturan itu, salah satunya Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pada Pasal 1 Ayat (1), daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Anjing bukan ternak potong

Dosen Departemen Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH UGM yang juga Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang D.I. Yogyakarta, Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, MP, mengatakan, anjing tidak termasuk ternak potong.

Baca juga: Awas, Penyakit Berbahaya akibat Makan Daging Anjing...

“Anjing merupakan hewan yang selama ini menjadi teman, sahabat, bahkan seperti keluarga sendiri sehignga hubungan kedekatan antara anjing dan manusia sehingga disebut sebagai hewan kesayangan (pet animal),” kata Widagdo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/7/2018).

Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, Drh. Syamsul Ma'arif, menegaskan, daging anjing tidak termasuk produk konsumsi.

“Jika merujuk pada definisi ini (UU 18/2012), maka daging anjing tidak termasuk kategori pangan karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan,” kata Syamsul.

Risiko konsumsi daging anjing

Adapun, risiko yang terkandung di balik konsumsi daging anjing tidak hanya mengancam mereka yang mengonsumsinya, tetapi juga mereka yang mematikannya.

Bagi konsumen, risiko keamanan pangan daging anjing tergantung pada proses mematikan dan memasaknya atau faktor higienitas dan sanitasinya.

“Namun yang perlu dipahami pada umumnya anjing-anjing tersebut tidak diketahui riwayat kesehatannya, sehingga ada peluang anjing yang sakit dan akan menulari anjing lain atau manusia yang kontak dengan hewan tersebut,” kata Widagdo.

Beberapa penyakit yang ditularkan melalui anjing kepada manusia adalah rabies, penyakit kulit ringworm, dan kecacingan.

Baca juga: Restoran di Korsel Diminta Tak Sajikan Daging Anjing selama Olimpiade

Dari ketiganya, rabies merupakan salah satu yang patut diwaspadai. Penularan penyakit ini dapat melalui gigitan langsung anjing yang menderita rabies terhadap manusia.

Sementara, pada daging anjing yang melalui proses pemasakan, virus rabies dapat mati melalui pemanasan yang terjadi.

Selanjutnya, ada pula risiko yang mengancam orang yang bertugas mematikan anjing.

Jika anjing menderita rabies, maka petugas tersebut berpeluang ikut terinfeksi rabies melalui air liur anjing tersebut.

Anjing yang terinfeksi rabies dapat menularkan virusnya pada binatang lain yang berada di sekitar tempat penampungan anjing tersebut sehingga peluang penyebaran virus rabies terhadap manusia maupun hewan sehat lainnya lebih besar.

Kompas TV Pemasukan negara dari sektor pariwisata terancam berkurang setelah muncul kasus konsumsi daging anjing di Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com