"Aborsi di Indonesia sangat ketat, ada persyaratannya, seperti karena alasan kedaduratan medis atau korban pemerkosaan yang bisa dilakukan 4 minggu setelah pemerkosaan," ujarnya.
Stigma di masyarakat juga membuat informasi akan aborsi yang aman masih terbatas.
"Banyak juga yang malu untuk berkonsultasi, apalagi masyarakat di daerah mungkin hanya mendapat layanan kesehatan di puskesmas. Untuk remaja, tentu hal ini sulit," katanya.
Untuk memperluas akses konseling, PKBI juga memiliki layanan konseling online melalui situs pkbi.or.id.
Menurut Dewi, dalam sebulan PKBI menerima sekitar 150 konsultasi mengenai kesehatan reproduksi.
"Sekitar 60 persen konsultasi adalah soal kehamilan tidak diinginkan dan yang berkonsultasi 30 persen adalah remaja," katanya.
Baca juga: Aktivis Desak RKUHP Beri Pengecualian Bagi Tindakan Aborsi karena Pemerkosaan dan Indikasi Medis