Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehatpedia, Aplikasi Konsultasi dan Layanan Kesehatan Buatan Kemenkes

Kompas.com - 11/10/2018, 15:26 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di era serba digital ini, beberapa masyarakat telah memiliki cara praktis untuk memudahkan mereka mencari informasi. Mengecek kesehatan diri pun bisa dengan mudah dilakukan dengan memanfaatkan smartphone.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berinisiatif membuat aplikasi yang dapat melayani masyarakat dalam memberikan informasi seputar kesehatan dan permasalahan kesehatan.

Dilansir dari akun Twitter Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) Kemenkes, @DitjenYankes, mereka meluncurkan aplikasi Sehatpedia pada 18 September 2018.

Sehatpedia merupakan aplikasi yang dirancang untuk memberikan edukasi dan informasi seputar kesehatan dari sumber yang kredibel, seperti dokter spesialis.

Cara mendapatkannya pun terbilang mudah yakni dengan mengunduh aplikasi Sehatpedia di masing-masing gawai.

"Adanya aplikasi Sehatpedia bertujuan untuk memperluas layanan kesehatan di era digital seperti sekarang ini," ujar Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Yankes Kemenkes, Rico Mardiansyah, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

"Kami juga mengharapkan aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat pelosok untuk bisa konsultasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat," kata Rico.

Namun, konsultasi yang dimaksud tidak termasuk konsultasi yang menghasilkan resep, hanya untuk edukasi saja.

Empat menu utama

Dalam aplikasi tersebut, ada empat menu utama yakni Beranda, Artikel, Pendaftaran, dan E-Policy.

Pada menu Beranda, pengguna bisa bertukar pesan dengan beberapa dokter sesuai kebutuhan lewat fitur live chat. Jadi, pengguna tidak perlu bertatap muka langsung dengan dokter jika ingin konsultasi.

Tak hanya itu, ada juga fitur Artikel di mana pengguna bisa mengetahui informasi seputar gejala penyakit, tips-tips kesehatan, dan penjelasan langsung dari dokter.

Kemudian, pengguna juga bisa mendaftarkan pasien rawat jalan secara online melalui aplikasi ini dengan empat langkah, meliputi memilih rumah sakit tujuan, verifikasi pasien, pilih klinik dan dokter tujuan, dan resume jadwal reservasi.

"Pada fitur tersebut masyarakat dapat melakukan pendaftaran online, namun saat ini terbatas untuk rumah sakit yang merupakan UPT Kementerian Kesehatan," ujar Rico.

Sementara, E-Policy berisikan informasi di mana masyarakat dan pemangku kepentingan bidang kesehatan bisa mengakses seluruh kebijakan bidang kesehatan yang terdiri dari peraturan perundang-undangan sampai surat edaran.

.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com