Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2018, 11:44 WIB
Nabilla Tashandra,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

Pemerintah rupanya menyadari parahnya masalah kecanduan gawai yang dialami banyak anak-anak di tanah air. Kecanduan gawai dianggap menjadi salah satu hal yang berpotensi menghambat perkembangan anak menuju puncak bonus demografi pada 2030.

Padahal, pada 2030 diperkirakan jumlah masyarakat usia produktif diprediksi mencapai 70 persen.

“Bonus demografi bisa kehilangan momentum kalau kemudian permasalahan terkait anak yang menyebabkan penurunan kualitas hidup anak tidak bisa tertangani dengan baik,” kata Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu.

Isu gawai dianggap menjadi sebuah isu nasional. Dalam sebuah acara yang dihadiri ratusan anak Juli lalu, Menteri PPPA Yohana Yembise mengaku sedih bahwa perhatian anak-anak di ruangan tersebut bukan pada dirinya atau pembicara lain, melainkan pada layar ponsel mereka.

Ia menambahkan, otak anak sebetulnya masih sangat bagus dan memiliki daya nalar kuat. Namun, penggunaan gawai yang berlebihan akan memberi dampak buruk bagi anak.

Misalnya, berkurangnya konsentrasi, gangguan perkembangan psikomotorik, menurunnya daya memori dan berpikir, lemahnya daya pikir analitis dan kritis, hingga gangguan fisik seperti rusaknya retina mata.

Ia pun mengimbau agar anak-anak menyeimbangkan aktivitas menggunakan gawai dengan aktivitas luar ruangan. Misalnya, bermain di luar atau bahkan membaca buku.

“Gunakan waktu luang, belajar. Jangan sampai hanya habis di internet. Bacalah buku-buku yang bermanfaat bagi masa depan,” tuturnya.

Empat kementerian pun kini tengah menggodok regulasi pembatasan penggunaan gawai, yakni Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama.

Rencananya, regulasi akan berbentuk Peraturan Menteri Bersama.

Baca juga: Waspada, Inilah Gejala Kecanduan Gawai

Pribudiarta menjelaskan, untuk jangka panjang substansi regulasi akan masuk ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan Khusus amanah Pasal 59, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut merinci tentang kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah serta lembaga Negara lainnya terhadap perlindungan anak. Pada Pasal 59A dijabarkan lebih rinci mengenai upaya yang dilakukan terkait “Perlindungan Khusus” tersebut.

Kasus kecanduan gawai, kata Pri, sebetulnya adalah sebuah fenomena gunung es. Saat ini mungkin baru beberapa kasus yang muncul di permukaan. Namun pada kenyataannya, potensi kasus sebetulnya sangat besar.

“Kalau datanya bisa data gunung es karena banyak yang tidak terlihat di permukaan. Tapi yang pergi ke unit layanan sekarang sudah banyak. Publik juga jadi tahu bahwa ini penyakit,” ujarnya.

Namun, pihaknya belum menentukan apakah regulasi tersebut nantinya ditujukan untuk melakukan pembatasan penggunaan gawai lewat ranah pendidikan atau melalui bentuk lainnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com