Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2018, 08:15 WIB
Nabilla Tashandra,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Orang muda saat ini menjadi sasaran utama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk menghentikan praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Untuk itu sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan KDRT giat dilakukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terdapat empat jenis KDRT. Di antaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.

Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT KemenPPPA, Ali Khasan, mengatakan, temuan kasus KDRT bermacam-macam.

Ali mencontohkan, kekerasan fisik bisa berupa aksi memukul, menampar, dan sebagainya.

Kekerasan fisik memang masih menjadi yang terbesar dari segi jumlah. Meski begitu, dampak jenis kekerasan lainnya juga tak bisa disepelekan.

"Kekerasan fisik kan langsung dirasakan, kalau psikis kan sumir sekali. Tapi dampaknya juga sangat dahsyat sebab terkait psikologis korban dan bisa menimbulkan trauma berkepanjangan jika didiamkan," ujar Ali.

Pada dasarnya, kata Ali, semua jenis kekerasan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, undang-undang dilahirkan agar setiap warga negara bebas dari kekerasan, terutama dalam rumah tangga.

PBB mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai ”semua tindak kekerasan berbasis jender yang berakibat atau dapat berakibat pada kesakitan dan penderitaan fisik, seksual atau psikologis perempuan, termasuk di dalamnya ancaman untuk melakukan kekerasan, pengekangan atau penghilangan kebebasan, yang terjadi di dalam ruang pribadi atau rumah dan atau di ruang publik”.

Baca juga: Suami Istri Jangan Bertengkar di Depan Anak

Kekerasan seksual adalah ”segala tindakan seksual, upaya untuk mendapatkan tindakan seksual, atau tindakan lain yang ditujukan terhadap seksualitas seseorang dengan pemaksaan, oleh siapa pun tanpa memandang hubungan pelaku dengan korban, di dalam setiap situasi.

Termasuk di dalamnya pemerkosaan, yang didefinisikan sebagai pemaksaan secara fisik atau pemaksaan penetrasi oleh pelaku”.

Dengan definisi tersebut, pemaksaan hubungan seksual di dalam hubungan perkawinan juga dapat didefinisikan sebagai pemerkosaan. Pun kekerasan dapat terjadi di dalam pacaran.

Mereka yang melanggar salah satu jenis kekerasan tersebut juga akan diancam sanksi pidana.

KDRT juga tak terbatas terjadi hanya pada pihak perempuan saja namun bisa juga terhadap laki-laki atau suami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com