MANOKWARI, KOMPAS.com - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang masih terus terjadi. Namun, kini semakin banyak orang yang berani melaporkannya.
Jika kita menjadi salah satu korban yang mengalami KDRT, bagaimana cara melaporkannya?
Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ali Khasan menjelaskannya.
Korban bisa mengadukannya pada sejumlah unit layanan setempat. Misalnya, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di 34 provinsi di Indonesia.
Bukti yang dibawa tergantung pada perkara kekerasannya.
Jika kekerasan yang dialami sudah keterlaluan, kata Ali, maka solusinya adalah ranah hukum.
"Kalau sudah melapor, maka ranah hukum yang berjalan," kata Ali seusai acara sosialisasi pencegahan KDRT di Manokwari, Rabu (17/10/2018).
Namun, sebelum memutuskan untuk mengadukan, Ali mengimbau seluruh pihak untuk menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu.
Sebab, banyak yang sudah melayangkan pengaduan atau pelaporan, namun kemudian berubah pikiran dan mencabutnya kembali. Misalnya, karena kekhawatiran jika berujung pada perceraian tak ada yang menafkahi dirinya (jika terjadi pada istri) dan anak.
Ada pula kekhawatiran lainnya jika ada konsekuensi dari pelaporan yang dilayangkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.