Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2019, 15:30 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sementara, pada saraf tepi ditandai dengan mati rasa pada area telapak tangan dan atau telapak kaki yang mengalami kerusakan saraf, kelumpuhan di tangan dan kaki, kulit kering (tidak berkeringat), rambut alis rontok sebagian atau seluruhnya.

Baca juga: Perjuangan Dokter Tangani Kusta, Lewati Pematang hingga Ditolak Pasien

Divisi Dermatologi Infeksi Tropik Departemen Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Sri Linuwih Menaldi mengatakan bahwa kusta merupakan penyakit menular, namun tidak mudah menular.

Kelainan juga dapat terjadi pada mata, biasanya ditandai dengan refleks kedip berkurang, dan kelopak mata tidak menutup dengan baik.

Masalah kusta yang lebih serius dapat terjadi cacat menetap seperti jari bengkok, memendek, atau terputus, kelumpuhan tangan dan kaki, kelopak mata tidak menutup, dan kebutaan.

"Yang perlu kita waspadai adalah Indonesia penyumbang kusta ke-3 di dunia. Kelainan pada kusta ini mirip dengan penyakit lain, seperti panu, kurap, dan kaligata," kata Sri.

Pengobatan

Pengobatan efektif pada penyakit kusta diberikan dengan multi drug treatment (MDT). Masa pengobatan tersebut dibedakan berdasarkan tipe penyakit.

Untuk tipe PB (pausbasiler), memerlukan pengobatan secara efektif selama enam bulan, sementara tipe MB (multibasiler) selama satu tahun.

Tujuan pengobatan kusta sendiri adalah memutus rantai penularan, mencegah cacat atau agar cacat tidak berlanjut, menangani komplikasi, serta memperbaiki kualitas hidup penderita.

Kusta dapat disembuhkan tanpa kecacatan, asal penyakit ditemukan sejak dini dan diobati. Penemuan kasus dan pengobatan dini menjadi satu-satunya cara paling efektif memutus rantai penularan penyakit ini.

Kasus baru

Berdasarakan data dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, berikut kasus baru kusta tiap provinsi berdasarkan jenis kelamin per April 2018:

  1.  Aceh (laki-laki 188 kasus, perempuan 136 kasus)
  2. Sumatera Utara (laki-laki 97 kasus, perempuan 61 kasus)
  3. Sumatera Barat (laki-laki 27 kasus, perempuan 26 kasus)
  4. Riau (laki-laki 93 kasus, perempuan 43 kasus)
  5. Jambi (laki-laki 34 kasus, perempuan 26 kasus)
  6. Sumatera Selatan (laki-laki 186 kasus, perempuan 95 kasus)
  7. Bengkulu (laki-laki 17 kasus, perempuan 9 kasus)
  8. Lampung (laki-laki 90 kasus, perempuan 74 kasus)
  9. Kepulauan Bangka Belitung (laki-laki 28 kasus, perempuan 21 kasus)
  10. Kepulauan Riau (laki-laki 12 kasus, perempuan 18 kasus)
  11. DKI Jakarta (laki-laki 205 kasus, perempuan 95 kasus)
  12. Jawa Barat (laki-laki 1.154 kasus, perempuan 659 kasus)
  13. Jawa Tengah (laki-laki 1.103 kasus, perempuan 541 kasus)
  14. DI Yogyakarta (laki-laki 64 kasus, perempuan 30 kasus)
  15. Jawa Timur (laki-laki 2.033 kasus, perempuan 1.340 kasus)
  16. Banten (laki-laki 597 kasus, perempuan 345 kasus)
  17. Bali (laki-laki 51 kasus, perempuan 19 kasus)
  18. Nusa Tenggara Barat (laki-laki 135 kasus, perempuan 86 kasus)
  19. Nusa Tenggara Timur (laki-laki 266 kasus, perempuan 139 kasus)
  20. Kalimantan Barat (laki-laki 42 kasus, perempuan 19 kasus)
  21. Kalimantan Tengah (laki-laki 28 kasus, perempuan 10 kasus)
  22. Kalimantan Selatan (laki-laki 73 kasus, perempuan 25 kasus)
  23. Kalimantan Timur (laki-laki 87 kasus, perempuan 66 kasus)
  24. Kalimantan Utara (laki-laki 27 kasus, perempuan 25 kasus)
  25. Sulawesi Utara (laki-laki 277 kasus, perempuan 177 kasus)
  26. Sulawesi Tengah (laki-laki 211 kasus, perempuan 131 kasus)
  27. Sulawesi Selatan (laki-laki 653 kasus, perempuan 438 kasus)
  28. Sulawesi Tenggara (laki-laki 208 kasus, perempuan 129 kasus)
  29. Gorontalo (laki-laki 128 kasus, perempuan 86 kasus)
  30. Sulawesi Barat (laki-laki 120 kasus, perempuan 75 kasus)
  31. Maluku (laki-laki 282 kasus, perempuan 146 kasus)
  32. Maluku Utara (laki-laki 342 kasus, perempuan 216 kasus)
  33. Papua Barat (laki-laki 474 kasus, perempuan 314 kasus)
  34. Papua (laki-laki 540 kasus, perempuan 428 kasus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com