KOMPAS.com - David Beckham melanggar aturan lalu lintas karena menyetir mobil sambil memainkan ponselnya. Ia pun mendapat larangan mengemudi kendaraan bermotor selama enam bulan dan didenda sekitar 10 juta rupiah.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh pengadilan Bromley Magistrates, pada Beckham pada hari Kamis (9/5/2019).
Pria 44 tahun itu dilaporkan ke kepolisian setempat setelah seorang anggota masyarakat melihatnya mengendari mobil Bentley miliknya di Great Portlnya Street, London, sambil bermain ponsel.
Sebenarnya, pelanggaran tersebut dilakukannya pada bulan Mei tahun lalu. Namun, kasus ini baru diselesaikan di Pengadilan Lavender HillMagistrates pada bulan April, dan hukuman baru dijatuhkan pada Mei ini.
Ini juga bukan pertama kalinya suami Victoria Beckham ini berurusan dengan hukum.