Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Ponsel Sambil Nyetir, David Beckham Dilarang Mengemudi 6 Bulan

Kompas.com - 10/05/2019, 08:35 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

KOMPAS.com - David Beckham melanggar aturan lalu lintas karena menyetir mobil sambil memainkan ponselnya. Ia pun mendapat larangan mengemudi kendaraan bermotor selama enam bulan dan didenda sekitar 10 juta rupiah.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh pengadilan Bromley Magistrates, pada Beckham pada hari Kamis (9/5/2019).

Pria 44 tahun itu dilaporkan ke kepolisian setempat setelah seorang anggota masyarakat melihatnya mengendari mobil Bentley miliknya di Great Portlnya Street, London, sambil bermain ponsel.

Sebenarnya, pelanggaran tersebut dilakukannya pada bulan Mei tahun lalu. Namun, kasus ini baru diselesaikan di Pengadilan Lavender HillMagistrates pada bulan April, dan hukuman baru dijatuhkan pada Mei ini.

Ini juga bukan pertama kalinya suami Victoria Beckham ini berurusan dengan hukum.

Tahun lalu, mantan pemain sepak bola itu juga tertangkap mengendarai mobil Bentleynya dengan kecepatan 59 mph di zona London barat. Padahal, batas kecepatan mengemudi di zona tersebut hanya 40 mph.

Untungnya, sang pengacara Freeman, berhasil membantunya terbebas dari hukuman setelah mengajukan pembelaan tidak bersalah.

Undang-undang mengenai penggunaan ponsel saat mengemudi sebenarnya sudah diatur secara ketat.

Namun, riset dari Departemen Transportasi Inggris menunjukan sebanyak 445.000 orang masih menggunakan ponsel saat mengemudi.

Baca juga: Ingat, Berkendara Sambil Main Ponsel itu Berbahaya

Perusahaan asuransi mobil RAC baru-baru ini juga melaporkan satu dari lima pengendara sempat memeriksa media sosial saat mengemudi.

Sementara itu, enam persen pengendara mengaku menggunakan telepon genggam mereka di sebagian besar atau sepanjang waktu saat mengemudi.

Undang-undang lalu lintas menyatakan menggunakan ponsel saat berkendara adalah ilegal. Tapi, kita bisa menggunakan ponsel dengan mengunakan bantuan alat-alat berikut ini:

  • Bluetooth headset
  • fitur speaker atau hansdfree
  • dashboard holder
  • earphone

Di Indonesia sendiri, melanggar aturan berkendara sambil bermain ponsel bisa dikenakan denda Rp 750.000 atau tiga bulan kurungan. Aturan itu dituangkan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com