Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Ruang Menyusui di Kantor, Coba Lakukan Langkah Ini!

Kompas.com - 03/08/2019, 12:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Legalisasi ruang laktasi

Nia mengatakan, setiap ibu bekerja berhak untuk menyusui anaknya dan didukung oleh beberapa dasar hukum.

Dalam ranah internasional, hak ibu menyusui tertuang dalam Convention on the Rights of the Child atau Konvensi Hak Anak.

Aturan ini kemudian diratifikasi dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).

Selain itu, International Labour Organization (ILO) juga mengatur hak-hak ibu dan anak lewat Maternity Protection Convention, 2000 (No 183).

Baca juga: Perusahaan di Jabar Wajib Sediakan Ruang Laktasi dan Penitipan Anak

Di Indonesia, aturan ini didukung oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28B ayat 2.

Secara khusus, aturan mengenai ibu menyusui dan hak-hak anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 83, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 22, dan UU Nomor 49 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 49 ayat 2 serta Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.

Selain itu, aturan mengenai hal ini juga terdapat di Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja tepatnya di Pasal 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com