Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tingkatan Luka Bakar yang Perlu Anda Tahu dan Penanganannya

Kompas.com - 16/08/2019, 19:41 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Sumber WEBMD,

KOMPAS.com - Dalam aktivitas sehari-hari, luka bakar bisa dialami siapa saja.

Misalnya, terkena logam setrika, knalpot mobil atau motor, hingga tersambar api.

Dilansir dari webmd.com, luka bakar memang merupakan cedera rumah tangga yang paling umum terjadi.

Radiasi, gesekan, benda yang dipanaskan, matahari, listrik, atau bahan kimia, dapat menyebabkan luka bakar.

Setelah terkena luka bakar, biasanya penderita akan mengalami melepuh pada kulit, nyeri, kulit terkelupas, kulit merah, syok, pembengkakan dan gosong.

Dilansir dari Hello Sehat, ada tiga derajat atau tingkatan luka bakar, antara lain:

Luka bakar derajat pertama

Derajat luka bakar ini disebut juga luka bakar superfisial.

Pada tingkatan ini, kerusakan pada kulit hanya terjadi pada kulit lapisan luar atau epidermis.

Luka derajat pertama ini mudah untuk ditangani.

Ada beberapa cara untuk menanganinya yakni dengan mengaliri kulit yang terbakar dengan air dingin selama lima menit.

Kemudian, minum paracetamol untuk mengurangi rasa sakit, oleskan gel lidah buaya atau krim dingin dan oleskan salep antibiotik serta langsung balut dengan kasa.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk penyembuhan sekitar 7 hingga 10 jam dan tidak meninggalkan jaringan parut.

Dengan demikian, kulit masih bisa kembali mulus seperti semula.

Meski bisa diobati dirumah, penderita luka bakar derajat pertama ini tetap dianjurkan untuk memeriksakan diri ke dokter agar mendapat perawatan lebih lanjut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber WEBMD,
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com