KOMPAS.com - Kasus ibu hamil Novi Sri Wahyuni yang mendapatkan obat vitamin B6 kedaluwarsa dari Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, masuk ke ranah hukum.
Novi melaporkan pihak puskesmas ke Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam kondisi hamil, seseorang harus lebih waspada terhadap segala sesuatu yang dikonsumsinya, apalagi obat-obatan.
Tak sembarang obat dapat dikonsumsi ibu hamil.
Lebih aman jika ibu hamil berkonsultasi dengan dokter jika ingin mengonsumsi obat tertentu.
Lantas, seberapa bahaya obat kedaluwarsa jika dikonsumsi?
Baca juga: Ibu Hamil Diberi Obat Kedaluwarsa, Kepala Puskesmas Sebut karena Kelalaian Petugas
Pada 28 Agustus 2014, seorang dokter penyakit dalam dan asisten profesor obat di University Emory Atlanta, Sharon Bergquist, menjelaskan mengenai obat dan tanggal kedaluwarsanya.
Sejak 1979, produsen obat diwajibkan mencantumkan tanggal kedaluwarsa, baik obat generik maupun paten.
Bergquist mengungkapkan, tanggal yang tercantum merupakan batas waktu yang produsen jamin saat obat itu masih ampuh.
Jika tanggal kedaluwarsa telah lewat, tak serta merta obat itu tak manjur dan berbahaya.
"Umumnya tanggal kedaluwarsa tersebut adalah 12 hingga 60 bulan sejak diproduksi," kata Bergquist.
Peraturan untuk segera membuang obat bila melewati tanggal yang ditetapkan, di mana biasanya satu tahun setelah obat dibuka dari kemasan telah dilakukan.
"Aturan ini diwajibkan di 17 negara bagian, tapi sebenarnya masih sangat sedikit riset mengenai ini. Sangat mungkin kalau ada obat yang masih bisa diminum setelah 10 tahun lebih," ujar Bergquits.
Baca juga: Obat Kedaluwarsa yang Dikonsumsi Seorang Ibu Hamil di Kamal Muara Seharusnya Sudah Dimusnahkan
Sebuah riset mengenai usia obat-obatan yang umum dikonsumsi telah dilakukan.
Obat-obat tersebut disimpan dalam kondisi dan iklim yang normal, bukan di kondisi lembab.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.