Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Produk Organik di Indonesia Meningkat

Kompas.com - 23/08/2019, 09:27 WIB
Lusia Kus Anna

Editor

KOMPAS.com - Pertumbuhan bahan makanan organik di dunia terus meningkat dari tahun ke tahun, termasuk di Indonesia. Pertumbuhannya mencapai 15-20 persen, didorong peningkatan daya beli masyarakat.

Alasan konsumen memilih produk organik menurut riset adalah ingin hidup lebih sehat. Karena ada kelebihan produk organik dibandingkan produk non-organik, yaitu bebas pestisida dan bebas GMO (genetically modified food).

Selain itu alasan yang mendorong konsumen beralih ke produk organik adalah isu lingkungan dan kesejahteraan hewan.

Jenis produk organik yang sudah banyak tersedia di Indonesia adalah beras, buah dan sayuran, ayam, telur, susu dan yogurt dan produk perkebunan (madu, kopi dan vanila).

Menurut Guru Besar Gizi Masyarakat dari IPB, Prof.Ali Khomsan, secara umum belum ada penelitian yang menyimpulkan bahan pangan organik lebih unggul dibanding produk non-organik.

“Ada studi yang mengatakan kadar omega-3 dan omega-6 pada susu organik lebih tinggi, yaitu pada susu yang dihasilkan dari sapi yang mengonsumsi rumput hijau (grass milk). Tetapi untuk gizi makronya (lemak, protein, karbohidrat) tidak ada perbedaan signifikan,” ujarnya dalam diskusi Tren Konsumsi dan Gaya Hidup Organik di Indonesia yang diadakan oleh PT.Arla Indofood dan Aliansi Organis Indonesia (AOI) di Jakarta (22/8/2019).

Direktur AOI, Stevanus Wangsit mengatakan, kebutuhan produk organik masih belum bisa dipenuhi oleh produsen. Selain itu, ia mengharapkan lebih banyak lagi produk-produk organik lokal.

"Jika selama ini sudah banyak dikenal beras organik, sudah banyak ditemui sayuran organik, maka kita berharap akan semakin banyak jenis produk pangan organik yang tersedia di meja makan, semakin sempurna makanan yang masuk dalam perut," katanya dalam acara yang sama.

Selain ketersedian produk, tantangan yang masih dihadapi di Indonesia saat ini adalah pemahaman yang cukup di kalangan produsen akan pengertian organik dan juga sertifikasi.

Untuk menjamin keaslian klaim organik dari suatu produk, saat ini pemerintah telah membuat sejumlah peraturan, termasuk sertifikasi produk.

Kementerian Pertanian sendiri sudah memiliki regulasi organik, antara lain SNI 6729-2016 tentang sistem pertanian organik, Permentan No 64 tahun 2013 tentang sistem pertanian organik dan Peraturan Kepala BPOM No 1 tahun 2017 tentang pengawasan pangan olahan organik.

Sertifikasi produk dilakukan oleh 9 lembaga yang sudah ditunjuk Kementan.

"Saat ini semua produk pertanian organik sudah menggunakan logo hijau dengan kode Lembaga Sertifikasi Organik. Sedangkan produk makanan olahan organik menjadi wewenang BPOM untuk ijin edar" kata Apriyanto Dwi Nugroho, S.T.P., M. Sc, Kepala Bidang Keamanan Pangan Segar, Badan Ketahanan Pangan, Kementan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com