JAKARTA, KOMPAS.com - Di jalanan, masih sering kita jumpai pengendara roda empat maupun roda dua yang mengendara sambil mengisap rokok.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, terpampang jelas bahwa hal itu telah dilarang.
Bahkan pengendara yang melanggar, bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 750.000.
Selain membahayakan pengendara itu sendiri, merokok sambil berkendara juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di sekitarnya.
Baca juga: Asap Rokok Juga Merusak Mata
Beberapa kasus dikeluhkan, mulai dari abu yang terkena mata, hingga bara api yang mengenai kulit.
Yang paling fatal, bila bara api dari perokok tersebut terkena mata lantaran terbawa oleh angin. Hal itu bisa menimbulkan efek ringan yakni iritasi sampai yang terburuk, kebutaan.
Kepada Kompas.com, dokter spesialis mata, Dr Elvioza S.pM, menjelaskan efek yang terjadi bila mata terkena abu rokok.
Menurutnya, abu rokok yang masuk ke mata memang tak ubahnya benda asing lain yang bisa membuat mata mengalami iritasi.
"Ini kan abu, abu panas, nah abu panasnya itu bila terkena mata, menyebabkan trauma panas, trauma termis kita menyebutnya. Jadi seperti melepuh, ini yang melepuh adalah selaput mata bagian dalam," ujar Elvioza.
Dijelaskan Elvioza, abu rokok yang panas tentu akan menimbulkan efek yang berbeda pada mata.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.