Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 15/02/2023, 06:08 WIB
Wisnubrata

Editor

Segeralah mencari pertolongan karena bisa ular tertentu bereaksi dengan cepat dan korban harus mendapat pertolongan kurang dari satu jam.

Hindari pengobatan yang belum teruji

Menangani luka gigitan ular tidak boleh sembarangan, apalagi menggunakan metode pertolongan pertama tradisional hingga obat-obatan herbal yang belum teruji.

Menjalani pengobatan yang belum teruji malah berisiko memperburuk kondisi tubuh korban, atau penolongnya. Misalnya berusaha mengisap racun dari luka menggunakan mulut. Hal ini bisa membahayakan korban atau penolong.

Baca juga: Tahap Penanganan Gigitan Ular yang Tepat

Jangan buang waktu

Jika terkena gigitan ular, jangan buang waktu. Segera cari pertolongan dan kunjungi fasilitas kesehatan terdekat. Jika terlalu lama dibiarkan, racun ular bisa menyebar lebih jauh ke dalam tubuh.

Perlu diingat, ketika sedang dalam perjalanan ke rumah sakit atau klinik terdekat, jangan baringkan tubuh dalam keadaan terlentang. Sebab, ada risiko berupa gejala muntah yang dapat menutup jalur napas. Lebih baik, hadapkan tubuh ke sisi kiri dengan mulut mengarah ke bawah untuk mengurangi risiko.

Pihak rumah sakit juga akan memprioritaskan korban gigitan ular dan menjadikannya sebagai keadaan darurat. Pengobatan harus diberikan dengan cepat, tanpa ditunda-tunda.

Baca juga: 7 Kondisi yang Membuat Kita Lebih Rentan Digigit Ular

Daftar RS yang sediakan serum antibisa ular

Sebagai langkah pengobatan, sejumlah rumah sakit di Jakarta telah menyediakan serum antibisa ular. Berikut ini daftar rumah sakit tersebut:

Jakarta Jakarta Pusat

RSUPN Cipto Mangunkusumo
RSPAD Gatot Subroto
RSUD Tarakan
RS Islam Cempaka Putih

Jakarta Timur

RS Persahabatan
RS Haji Jakarta
RS Adhyaksa
Jakarta Utara
RSPI Sulianti Saroso
RS Pantai Indah Kapuk

Jakarta Barat

RSUD Cengkareng
RS Mitra Keluarga Kalideres

Jakarta Selatan

RSUP Fatmawati
RSUD Pasar Minggu
RSUD Jati Padang
RS Suyoto
Kepulauan Seribu
RSUD Kepulauan Seribu

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com