Pada keseluruhan peraturan tersebut dinyatakan bahwa tidak ada ADI yang spesifik atas penggunaan asam glutamat, Mononatrium L-Glutamat maupun Monokalium L-Glutamat.
4. Penelitian
Pada tahun 1971, 1974 dan 1987, Joint Expert Committee on Food Additives (JECFA) dari United Nations Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa tidak diperlukan adanya ADI atas MSG secara khusus.
Begitupun berdasarkan evaluasi yang dilakukan European Commission’s Scientific Committee for Food pada tahun 1991 menyatakan secara resmi bahwa MSG aman untuk digunakan sehingga tidak diperlukan adanya ADI atas MSG.
WHO telah menyatakan bahwa konsumsi glutamat tidak membahayakan kesehatan, yang telah secara resmi dipublikasikan melalui berbagai jurnal.
Pada tahun 1995, Federation of American Societies for Experimental Biology (FASEB) dalam laporannya kepada Food and Drug Administration (FDA) menginformasikan bahwa tidak ditemukan perbedaan antara zat glutamat yang terkandung dalam jamur, keju dan tomat dengan glutamat yang ditemukan dalam produk olahan seperti dalam MSG, hydrolyzed protein dan saos kedelai.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa MSG aman untuk dikonsumsi.
Dengan demikian, MSG dinyatakan sebagai bagian dari bumbu makanan biasa seperti halnya garam, baking ?powder dan lada sejak tahun 1995.
Dengan demikian MSG aman untuk dikonsumsi dalam takaran secukupnya sambil memperhatikan gizi yang seimbang.