Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2020, 08:51 WIB
Editor Wisnubrata

KOMPAS.com - Henti jantung mendadak adalah kondisi ketika jantung tiba-tiba berhenti berdenyut. Ketika hal ini terjadi, darah berhenti mengalir ke otot jantung dan organ-organ vital lainnya dalam tubuh.

Jika tidak diatasi dalam hitungan menit, henti jantung mendadak bisa mengakibatkan kematian.

Jantung adalah organ tubuh yang menakjubkan. Otot jantung bisa memompa oksigen dan darah kaya nutrisi ke seluruh tubuh.

Dalam sehari, jantung berdetak 100.000 kali dan mengalirkan darah sebanyak 2.000 galon. Itu sebabnya otot jantung disebut sebagai otot terkuat karena bisa berfungsi tanpa henti.

Lebih jauh lagi, ketika jantung berdetak, darah mengalir lewat pembuluh darah ke seluruh jaringan tubuh. Tak hanya mengalirkan oksigen dan nutrisi, sirkulasi ini juga membuang hasil metabolisme dari tubuh.

Apabila otot jantung yang memiliki 15.000 filamen di serabutnya berhenti bekerja, artinya darah berhenti terpompa dan dapat mengakibatkan kematian.

Jika otot lain bisa bekerja atas ‘perintah’, tidak demikian halnya dengan otot jantung. Bukan otak atau saraf pusat yang mengendalikan kinerja otot jantung, melainkan sel-sel khusus yang disebut sel pacu jantung.

Sel ini yang mengatur kontraksi jantung kita, termasuk perintah mempercepat atau memperlambat detak jantung.

Baca juga: 8 Kebiasaan Penting demi Jantung yang Lebih Sehat dan Kuat

Mekanisme kerja otot jantung

Untuk memahami apa yang terjadi pada otot jantung saat mengalami henti jantung mendadak, ada baiknya jika kita mengerti bagaimana mekanisme kerja otot jantung.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com