Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Kata Ahli Gizi

Kompas.com - 20/02/2020, 21:47 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

Sedangkan dalam satu kaleng minuman berpemanis sejenis softdrink, gula yang terkandung di dalamnya hingga 5 sendok makan.

“Itu sudah lebih dari jatah gula harian, itu baru satu kaleng. Kalau minumnya satu botol, sudah berapa?” kata Fiastuti lagi.

Akibatnya, penderita diabetes dan obesitas di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini tentu saja semakin membebani jaminan kesehatan nasional, yang menanggung biaya masyarakat yang sakit karena konsumsi gula berlebih.

“Sekarang saja sudah berapa triliun itu defisitnya jaminan kesehatan. Apalagi kalau kebiasaan ini diteruskan,” ungkapnya.

Fiastuti juga menyayangkan sulitnya mendapatkan makanan dan minuman sehat yang tak berpemanis. Hal ini seakan membuat masyarakat tak memiliki pilihan lain.

“Misalnya susu saja kalau di minimarket adanya yang gula dan strawberry, cari yang plain itu susah,” ucap Fiastuti.

Baca juga: Efek Nyata Kebanyakan Konsumsi Gula pada Kulit

Sebelumnya, Kementerian Keungan mengusulkan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis.

Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, usulan ini didasarkan pada fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang terkena penyakit akibat gula dan makanan berpemanis.

"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus, obesitas, dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Yang Terjadi pada Tubuh Saat Kita Berhenti Mengonsumsi Gula

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com