Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aice Angkat Bicara terkait Aksi Mogok Kerja Para Buruh

Kompas.com - 28/02/2020, 09:19 WIB
Nabilla Tashandra,
Wisnubrata

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT. Alpen Food Industry (PT AFI) yang memproduksi es krim Aice menjawab isu yang berkembang terkait aksi mogok kerja sejumlah buruh yang dilakukan sejak 21 Februari 2020 lalu.

Adapun pekerja yang melakukan aksi tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI).

Terkait aksi tersebut, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian mengatakan perusahaan pada dasarnya sudah memenuhi semua regulasi yang berlaku.

"Semua sudah kami lakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Simon ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya aksi tersebut sudah mengganggu operasional produksi dan merugikan perusahaan. Sebab, dari 11 line produksi yang dijalankan, hingga hari ini hanya 7 line yang berjalan.

"Jadi produksi tidak maksimal dan sudah mengalami kerugian. Tapi kami belum hitung karena belum selesai," lanjut dia.

Adapun beberapa poin krusial yang ada dalam daftar tuntutan antara lain:

1. Sistem pengupahan

SGBBI menyampaikan permintaan perundingan bipartit (pengajuan perundingan) terkait beberapa persoalan, salah satunya mengenai tuntutan kenaikan upah.

Setelah sejumlah perundingan bipartit yang berjalan, angka formula kenaikan upah 2020 merujuk pada angka sekitarRp 8 juta. Namun PT AFI kemudian menawarkan formula upah versi mereka yang diklain sudah sesuai dengan angka upah minimum yang berlaku.

Namun, lanjut Simon, angka tersebut masih di luar tunjangan kesejahteraan.

Ia merinci beberapa di antaranya seperti insentif kehadiran Rp 200 ribu per bulan, tunjangan ulang tahun Rp 300 ribu, tunjangan pernikahan Rp 1 juta, tunjangan melahirkan Rp 1 juta, tunjangan makan Rp 15.000 per hari dan lainnya.

"Kalau dikalikan mungkin mereka bisa dapat hampir Rp 5 juta, jauh dari upah minimum yang ditentukan pemerintah," ucapnya.

Memastikan pihaknya sudah menjalankan sesuai undang-undang, Simon berharap SGBBI mengikuti saran mediator untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika merasa permasalahan menemui kebuntuan. Bukan melalui unjuk rasa dengan menyampaikan isu-isu yang dinilai tidak benar.

2. Beban kerja buruh hamil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com