Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aice Angkat Bicara terkait Aksi Mogok Kerja Para Buruh

Kompas.com - 28/02/2020, 09:19 WIB
Nabilla Tashandra,
Wisnubrata

Tim Redaksi

Poin krusial lainnya yang termasuk dalam tuntutan adalah mengenai beban kerja berat terhadap buruh hamil yang disebut menyebabkan sejumlah buruh mengalami keguguran.

Simon meyakini pihaknya sudah memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 72 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Isi pasal tersebut adalah melarang pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil masuk pada shift malam (23.00-07.00) jika menurut keterangan dokter berbahaya.

Jika tidak ada risiko kandungan maka pelarangan itu tidak berlaku. Meski begitu, pasal yang sama mewajibkan perusahaan memberi buruh perempuan yang bekerja shift malam dengan makanan bergizi.

"Kami sudah lakukan itu. Kami selalu berikan susu kotak dan makanan yang bergizi setiap malam entah roti atau makanan lain dalam rangka suplai gizi ibu-ibu yang mengandung," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, setiap dua minggu sekali mereka mendatangkan bidan serta tersedia perawat dan dokter di unit pelayanan kesehatan setiap harinya untuk memastikan kesehatan buruh, termasuk buruh hamil.

Berdasarkan catatan perusahaan, terdapat 14 dari 91 buruh hamil yang mengalami keguguran. Angka itu dinilai cukup tinggi, oleh karena itu manajemen memutuskan untuk melakukan Medical Check Up oleh RS Omni khusus pada buruh hamil yang mengalami keguguran.

Hasilnya, kata Simon, pihak rumah sakit mendapati bahwa keguguran tidak berkaitan dengan kondisi kerja. Terlebih perusahaan juga telah memindahkan sementara tugas mereka dari posisi yang dilarang.

Adapun posisi yang dilarang dalam ketentuan undang-undang adalah tugas dalam posisi berdiri, posisi yang bersentuhan dengan mesin yang bergetar dan posisi yang membuat mereka mengangkat benda berat.

"Kami pastikan semua pekerja hamil bekerja sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.

3. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)

Poin lainnya yang dinilai cukup krusial adalah mengenai K3. Menurut Simon, PT AFI bahkan membuka bagi masyarakat umum untuk berkunjung ke pabrik di Mojokerto dan melihat langsung proses produksi. Namun, hal serupa belum bisa dilakukan di pabrik Cikarang karena alasan kebersihan.

"Tapi karena banyak tuduhan yang kurang tepat, kalau media mau lihat pabrik Cikarang kami open," kata Simon.

4. Mutu es krim

Salah satu daftar tuntutan menyebut mengenai produksi yang diduga tercemar mikroba namun produk tetap dijual.

Simon menegaskan, PT AFI adalah pabrik yang sudah mendapatkan nomer registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui audit mekanisme sistem keamanan pangan, menerapkan sertifikasi jaminan mutu ISO 9001:2015, hingga sertifikasi jaminan keamanan pangan HACCP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com