Pihak Kominfo mengatakan, bahwa unggahan Tara Basro di akun Twitternya telah menampilkan ketelanjangan.
Konten itu dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
Di sisi lain, pihak Kominfo mengapresiasi langkah Tara dalam mengampanyekan body shaming melalui platform media sosial.
Tetapi, pihaknya menyayangkan keputusan Tara Basro mengunggah foto yang mengandung unsur ketelanjangan.
“Pesan itu sampai dengan yang postingan terakhir yang sampai saat ini masih ada. Artinya kan sudah cukup, kenapa harus nude dan menampilkan ketelanjangan,” kata Ferdinandus lagi.
Baca juga: Unggahan Tara Basro di Twitter Hilang, Kominfo Perkirakan Ada 2 Sebab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.